Tips Memilih SMK dalam PPDB 2018

Senin, 25 Juni 2018 | 21:49 WIB
KOMPAS.com/JESSI CARINA Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau posko pengaduan PPDB online di SMKN 1 Jakarta, Senin (28/5/2018).

KOMPAS.com - Pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), siswa lulusan SMP dapat memilih melanjutkan ke jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) ataupun Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Untuk PPDB provinsi DKI Jakarta, Tahap 1 jenjang SMK sudah dibuka pada tanggal 25 - 27 Juni 2018. Sedangkan untuk provinsi Jawa Barat, jalur Nilai Hasil Ujian Nasional (NHUN) untuk jenjang SMK akan dibuka 5 - 10 Juli 2018.

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat kali ini memberikan tips memilih SMK untuk para calon peserta didik yang memilih jenjang SMK:

1. Sesuaikan minat dan bakat

Hal pertama yang harus diperhatikan adalah SMK yang dipilih sesuai dengan minat dan bakat. SMK memiliki beragam jurusan yang dapat dipilih oleh calon peserta didik. Dengan minat dan bakat yang telah dimiliki, tentunya memudahkan kita dalam memilih berbagai macam jurusan yang SMK tawarkan.

Memilih jurusan SMK sesuai minat dan bakat juga akan membuat siswa dapat menikmati pembelajaran selama SMK karena menggeluti bidang yang disukai.

2. Tujuan setelah lulus

Sebagian besar siswa lulusan SMK memilih untuk langsung bekerja sesuai jurusan yang telah dipelajari. Keterampilan tersebut menjadi nilai tambah untuk siswanya memasuki dunia kerja.

Baca juga: PPDB Online, Ada Tes Minat Bakat untuk Masuk SMK

 

Selain bekerja, siswa SMK juga memiliki kesempatan untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi ataupun berwirausaha. Karena hal tersebut tentunya para calon siswa SMK perlu sejak awal untuk menentukan tujuan setelah lulus SMK kelak.

3. Cek seleksi persyaratan khusus

Di beberapa SMK terdapat seleksi persyaratan khusus untuk menunjang jurusan yang akan dipilih calon peserta didik. Misal syarat khusus tes buta warna, tinggi badan, ataupun bakat lainnya.

Sebelum mendaftarkan diri di SMK yang diinginkan, pastikan kita mampu lulus dalam seleksi persyaratan khusus tersebut. Hal ini perlu diperhatikan karena tes atau persyaratan khusus menjadi salah satu penilaian bagi para calon peserta didik masuk SMK.

4. Pilih dekat rumah

Meski jenjang SMK tidak mensyaratkan sistem zonasi, pilihlah SMK yang memiliki jarak dekat dengan rumah. Selain menghemat uang transportasi, calon peserta didik juga lebih mudah untuk menjangkau sekolah sehingga tidak bermasalah dengan waktu di jalan dan dapat fokus dalam belajar.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden