4 Kebijakan Dalam PPDB jenjang TK DKI Jakarta

Kamis, 28 Juni 2018 | 16:01 WIB
Dok. TMMIN PAUD Riang di Sungai Bambu, Sunter, Jakarta Utara.

KOMPAS.com - Proses penerimaan untuk pendidikan anak usia dini (PAUD) atau yang kerap disebut Taman Kanak-kanak (TK) ternyata diatur pula dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) provinsi DKI Jakarta.

Tertuang dalam lampiran Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan provinsi DKI Jakarta, berikut beberapa kebijakan terkait dengan PPDB jenjang TK di DKI Jakarta:

Pelaksanaan PPDB TK:

1. Pendaftaran pada PPDB TK Negeri dilakukan secara luring atau offline.

2. Pendaftaran dilakukan langsung ke sekolah tujuan.

3. Calon siswa langsung menyerahkan dokumen persyaratan ke panitia PPDB sekolah.

Baca juga: Jelang Tahun Ajaran Baru, Ini 5 Tips Memilih TK untuk Anak

4. Calon siswa hanya dapat memilih 1 sekolah tujuan.

5. Peserta yang sudah diterima di sekolah tujuan tidak dapat mengikuti proses PPDB lain.

Persyaratan masuk TK:

1. Berusia 4 tahun pada 1 Juli 2018 untuk TK kelompok A

2. Berusia 5 tahun pada tanggal 1 Juli 2018 untuk TK kelompok B

3. Memiliki Akte Lahir atau Surat Keterangan Lahir dari kelurahan setempat.

4. Menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan menunjukan KK asli pada saat pendaftaran.

Tata cara pendaftaran TK:

1. Calon peserta didik langsung mendaftar ke sekolah tujuan dengan membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan.

2. Calon peserta mengisi formulir yang diberikan panitia sekolah dan menyerahkan fotokopi persyaratan serta menunjukan dokumen asli.

Proses seleksi TK:

1. Proses seleksi dilakukan berdasarkan data administrasi dan berkas yang telah ditetapkan.

2. Apabila terdapat usia yang sama calon siswa maka diprioritaskan mulai dari calon siswa yang paling tua usianya.

3. Penerimaan TK kelompok B diprioritaskan berasal dari alumni TK kelompok A dari sekolah yang sama.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden