Massa Paslon AGK-Ya di Pilkada Maluku Utara Bentrok dengan Polisi

Sabtu, 7 Juli 2018 | 21:48 WIB
KOMPAS.com/YAMIN ABD HASAN Pleno rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan suara di tingkat provinsi pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara tahun 2018, Sabtu (7/7/2018)

TERNATE,KOMPAS.com - Selain kericuhan di dalam ruang rapat pleno, bentrokan pun terjadi diluar kantor KPU Maluku Utara saat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan suara di tingkat provinsi pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara tahun 2018 yang diselenggarakan KPU Provinsi Maluku Utara, Sabtu (7/7/2018).

Massa pendukung cagub cawagub Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba dan Al Yasin Ali (AGK-Ya) bentrok dengan aparat kepolisian.

Selain membakar ban, ratusan massa aksi melempari aparat keamanan dengan batu maupun pecahan botol. Polisi pun membalasnya dengan tembakan gas air mata serta air dari mobil water canon.

Massa aksi beberapa kali mencoba menerobos barikade polisi untuk masuk ke halaman kantor KPU Malut, tempat berlangungnya rapat pleno, namun itu dihalangi aparat hingga akhirnya bentrok.

Rafli, salah satu orator dalam orasinya menyayangkan sikap penyelenggaraan pemilu baik itu KPU Malut maupun Baswaslu hingga Panwas di Kabupaten Pulau Taliabu dan Kabupaten Sula.

Baca juga: Pleno KPU untuk Pilkada Maluku Utara, Paslon Tahanan KPK Unggul

Sekian banyak pelanggaran katanya di hari H pencoblosan sudah dilaporkan pada Panwas kabupaten Taliabu maupun Sula namun tidak pernah di proses.

"Kita semua tahu bahwa di UU Pemilu Nomor 10 PKPU juga mengatur bahwa ada satu orang yang mencoblos lebih dari satu kali itu harus melakukan pemilihan ulang," kata Rafli.

"Sementara di Taliabu itu terjadi surat suara sisa KPPS mencoblos habis kepada paslon AHM-Rivai dan surat suara AGK-Ya dirusak, dan Ini kan sebuah pelanggaran pemilu dan kejahatan demokrasi yang dilakukan," katanya lagi.

Selain itu kata dia, pencoblosan di Kabupaten Taliabu para pemilih dapat mencoblos hanya dengan membawa Kartu Keluarga (KK).

“Sangat kita sayangkan, coba bayangkan dari 35 ribu yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang mencoblos itu tembus diangka 95 persen atau 30 ribu sekian. Ini sangat diragukan karena kondisi ini sangat jauh berbeda dengan Sembilan kabupaten dan kota lainnya di Maluku Utara,” ujarnya.

Mereka pun berharap kepada Bawaslu dan Panwas agar bersikap seadil adilnya sesuai dengan mekanisme penyelenggaraan pemilu yang diatur dalam UU maupun PKPU.

Baca juga: Pleno Rekapitulasi KPU Tingkat Provinsi Pilkada Maluku Utara Ricuh

Menanggapi itu, Ketua Bawaslu Maluku Utara, Muksin Amrin mengatakan penanganan pelanggaran melalui dua pintu, yaitu laporan dan adanya temuan.

Namun sejauh ini katanya diproses adalah temuan pengawas di tingkat bawah.

“Kemarin memang ada tim masukan laporan tapi sudah jadi temuan kami dan kami sudah proses. Ada beberapa pelanggaran di Sula diproses,” kata Muksin.

Sementara terkait adanya keberatan terhadap beberapa TPS di Kabupaten Sula, sejauh ini katanya Bawaslu belum mendapatkan laporan secara resmi terhadap paslon yang dimaksud.

“Kalau ada laporan maka Bawaslu akan proses dengan mekanisme, apakah ini masuk pidana, administrasi atau etika. Kalau kami dilaporkan maka kami akan proses,” kata Muksin lagi. 

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara di 10 kabupaten dan kota di Maluku Utara yang dibacakan Ketua KPU Maluku Utara, Syahrani Somadayo, paslon nomor urut 1, Ahmad Hidayat Mus dan Rivai Umar (AHM-Rivai) yang diusung Partai Golkar dan PPP meraih suara terbanyak.

Baca juga: Polda Maluku Utara Kerahkan 600 Personel Amankan Pleno KPU

 

Ahmad Hidayat Mus yang kini menjadi tahanan KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lahan Bandara Bobong Tahun 2009 itu meraih 176.993 suara.

Disusul paslon nomor 3, Abdul Gani Kasuba dan Al Yasin Ali (AGK-Ya) yang diusung PDIP dan PKPI. Petahana gubernur Malut itu memperoleh 169.123 suara.

Kemudian paslon nomor urut 2 Burhan Abdurahman dan Ishak Djamaludin (Bur-Jadi) yang diusung Partai Hanura, Demokrat, NasDem, PBB dan PKB dengan 143.416 suara. 

Serta paslon nomor urut 4 Muhammad Kasuba dan Madjid Husen (MK-Maju) yang diusung Partai Gerindra, PKS dan PAN dengan 65.202 suara.

Kompas TV Calon petahana paling banyak terdapat di pemilihan kepala daerah kabupaten Kota.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden