Pleno Rekapitulasi KPU Tingkat Provinsi Pilkada Maluku Utara Ricuh

Sabtu, 7 Juli 2018 | 19:44 WIB
KOMPAS.com/YAMIN ABD HASAN Bentrok antara aparat keamanan dengan massa pendukung cagub cawagub Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dan Al Yasin Ali (AGK-Ya) saat pleno rekapitulasi di Kantor KPU Malut, Sabtu (7/7/2018)

TERNATE, KOMPAS.com - Pleno rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan suara di tingkat provinsi pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara tahun 2018 yang diselenggarakan KPU Provinsi Maluku Utara di kantor KPU Malut di Sofifi, Sabtu (7/7/2018), ricuh.

Sejak dimulainya pleno yang dibuka ketua KPU Malut Syahrani Somadayo hingga selesai, berjalan sangat alot.

Seperti diketahui ada empat calon gubernur dan wakil gubernur yang maju dalam Pilkada Maluku Utara 2018.

Pasangan Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar diusung Golkar dan PPP, pasangan Burhan Abdurahman-Ishak Djamaludin diusung PBB, Hanura, Nasdem, Demokrat dan PKB.

Pasangan Abdul Gani Kasuba-M Al Yasin Ali yang diusung PDI Perjuangan dan PKPI, serta pasangan Muhammad Kasuba-Madjid Husen diusung Gerindra, PKS dan PAN.

Baca juga: Polda Maluku Utara Kerahkan 600 Personel Amankan Pleno KPU

Hujan interupsi dari saksi pasangan calon nomor urut 2, Abdul Gani Kasuba dan Al Yasin Ali (AGK-Ya) sudah dimulai sejak dibukanya rapat pleno hingga akhirnya ricuh di dalam ruang sidang.

Saksi paslon dari AGK-Ya sejak awal meminta komisioner KPU Maluku Utara untuk tidak melakukan rapat pleno ini karena dari temuan mereka banyak ditemukan pelanggaran yang terjadi diantaranya, hak warga enam desa perbatasan antara Kabupaten Halmahera Barat dan Kabupaten Halmahera Utara tidak tersalurkan pada saat pencoblosan pada 7 Juli 2018 lalu.

“Di enam desa sana banyak masyarakat yang hak-hak mereka terabaikan, untuk itu kami minta pleno ini jangan dilanjutkan sebelum ini ditindaklanjuti,” kata Rifai, saksi dari cagub AGK-Ya.

Mereka juga beberkan pelanggaran di dua kabupaten yaitu Kabupaten Kepulauan Sula dan Taliabu yang menurut saksi pelanggaran itu dilakukan secara terstruktur dan masih.

“Di Taliabu ada petugas KPPS yang mencoblos 17 kertas suara. Kemudian di Kabupaten Kepulauan Sula ada 10 kecamatan ditemukan pelanggaran, namun itu tidak pernah ditindaklanjuti,” kata Asrul R. Ichsan, saksi dari paslon AGK-Ya lainnya.

Baca juga: Cagub Maluku Utara Resmi Ditahan, KPK Akan Fasilitasi Pelantikan

Pleno akhirnya kembali dilanjutkan setelah, adanya penjelasan dari Ketua Bawaslu Maluku Utara, Muksin Amrin terkait persoalan di enam desa serta pelanggaran yang menjadi temuan Bawaslu.

Kericuhan berlanjut, saat pembukaan kotak suara untuk dilakukan rekapitulasi suara di Kabupaten Kepulauan Sula.

Saksi AGK-Ya mengamuk karena tidak mendapatkan berita acara hasil rekapan di Kabupaten Kepulauan Sula, sementara KPU berencana tetap melanjutkan pleno.

“Ini adalah bentuk pelanggaran, kami minta pleno untuk Kabupaten Sula tidak bisa dilanjutkan,” teriak saksi AGK-Ya.

Sementara itu, saksi lainnya membanting meja dan mendorong saksi paslon nomor urut 1 yang dilakukan oleh Muhammad Senen yang juga Ketua DPD I PDIP Malut.

Baca juga: Real Count KPU, Gubernur Petahana Maluku Utara Sementara Unggul

Kericuhan reda, setelah beberapa saksi dari paslon AGK-Ya dikeluarkan dari ruang rapat oleh pihak aparat kepolisian.

Sementara itu, Ketua KPU Malut langsung menskorsing rapat pleno dan kembali dilanjutkan beberapa jam kemudian.

Beberapa saat setelah pleno kembali dibuka, saksi AGK-Ya kembali ricuh dengan melempari Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sula dengan botol air mineral.

Namun itu akhirnya reda setelah Bawaslu Malut merekomendasikan turun satu tingkat dengan membuka kotak suara untuk mencocokan formulir DA dan DB yang ada dalam kotak. 

Kompas TV Dua calon kepala daerah tersangka korupsi unggul dalam hitung cepat KPU.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden