Usai Diperiksa KPK, Cagub Maluku Utara Resmi Ditahan KPK

Senin, 2 Juli 2018 | 20:01 WIB
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A Calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (2/7). Mantan Bupati Kepulauan Sula itu ditahan KPK sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan lahan Bandara Bobong di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, tahun anggaran 2009.

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Bupati Sula Ahmad Hidayat Mus terkait dugaan pengadaan fiktif pembebasan lahan Bandara Bobong yang menggunakan APBD Kabupaten Kepulauan Sula pada 2009.

“Dilakukan penahanan terhadap AHM (Ahmad Hidayat Mus) selama 20 hari ke depan terhitung hari ini,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (2/7/2018).

Tersangka Ahmad Hidayat Mus keluar dari gedung KPK sekitar pukul 18.40 WIB dan telah mengenakan rompi berwana oranye.

Seusai diperiksa, ia telah ditunggu oleh para awak media. Kepada awak media, ia memberikan komentar terkait penahanannya.

Baca juga: KPK Tetapkan Calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat sebagai Tersangka

“Bagi saya ini (penahanan) adalah bagian dari nilai tukar yang sangat luar biasa sangat mahal harganya. Kita sudah menang pilkada ini adalah nilai tukar,” kata Ahmad seusai keluar dari Gedung KPK.

Ahmad juga berpesan kepada masyarakat di Kabupaten Sula, Provinsi Maluku Utara untuk bersabar dan tetap tenang.

“Sabar saja rakyat Maluku Utara. Insya Allah ada Allah SWT,” kata dia.

Lebih lanjut, saat ditanya mengenai nasib dirinya yang memenangi Pemilihan Gubernur Maluku Utara 2018 versi hitung cepat, Ahmad yakin akan tetap dilantik jika nantinya hasil resmi telah keluar dari KPU.

Baca juga: Golkar: Calon Kami yang juga Tersangka KPK, Alhamdulillah Menang di Maluku Utara

“Kami sudah menang pasti menanglah. Suaranya nggak bakal kemana-mana lah,” kata Ahmad.

Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar merupakan pasangan yang diusung Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Pasangan calon nomor urut 1 ini meraih 120.015 suara atau 28,76 persen.

Di sisi lain, Febri menuturkan Ahmad Hidayat Mus akan ditahan di rutan cabang KPK di Kav K-4.

Sementara itu, tersangka lainnya Zainal Mus yang merupakan adik kandung dari Ahmad Hidayat Mus akan ditahan di rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.

Baca juga: 4 Paslon Daftar di KPU Maluku Utara, 2 di Antaranya Kakak Beradik

Dalam kasus ini, Zainal Mus disangka melakukan korupsi terkait pembebasan lahan Bandara Bobong pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2009.

Diduga, tersangka membuat seolah-olah Pemkab Kepulauan Sula membeli lahan milik masyarakat. Padahal, lahan itu milik Zainal Mus. Total kerugian negara dalam kasus ini adalah Rp 3,4 miliar. Dari total uang APBD itu, sebesar Rp 1,5 miliar diduga ditransfer kepada Zainal.

Sementara, sebesar Rp 850 juta diduga diberikan kepada Ahmad melalui pihak lain untuk disamarkan. Kemudian, sisanya mengalir kepada pihak lain.

Dalam kasus ini, Zainal disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi joPasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Kompas TV Dua calon kepala daerah tersangka korupsi unggul dalam hitung cepat KPU.



Editor : Sabrina Asril

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden