Golkar: Calon Kami yang juga Tersangka KPK, Alhamdulillah Menang di Maluku Utara

Sabtu, 30 Juni 2018 | 14:01 WIB
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily saat ditemui di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta Pusat, Rabu (7/3/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily bersyukur atas kemenangan pasangan calon Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar di Pilkada Maluku Utara berdasarkan hitung cepat sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar merupakan pasangan yang diusung Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Ahmad Hidayat Mus saat ini diketahui berstatus tersangka kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara tahun anggaran 2009.

"Sampai hitung cepat sekarang, calon yang kami usung yang juga tersangka KPK, alhamdulillah menang di Maluku Utara," kata Ace dalam diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu, (30/6/2018).

Baca juga: KPK Tetapkan Calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat sebagai Tersangka

Ace juga mengungkapkan, dari 91 pasangan calon yang diusung Golkar, sedikitnya sembilan pasangan calon menang di 17 provinsi yang menggelar di Pilkada Serentak 2018.

Sembilan provinsi tersebut yakni Sumatera Utara, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Maluku Utara, Papua, NTT, dan Sulawesi Tenggara.

"Dari catatan kami, dari 17 provinsi, sembilan paslon yang diusung Golkar menang. Itu artinya sama dengan 52 persen dari Pilkada yang ada di indonesia," terang Ace.

Ahmad Hidayat Mus sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia diduga korupsi dengan modus pengadaan proyek fiktif pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula 2009.

Saat itu, Ahmad Hidayat Mus masih menjabat sebagai Bupati Kabupaten Kepulauan Sula 2005-2010.

Akibat kasus tersebut, berdasarkan perhitungan dan koordinasi dengan BPK, negara merugi sebesar Rp 3,4 miliar sesuai dengan jumlah pencairan SP2D kas daerah.

Kompas TV Simak dialognya dalam Sapa Indonesia Malam berikut ini

 

Penulis : Moh Nadlir

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden