Pimpinan MPR Nilai Usulan Hidupkan GBHN Hanya Sekadar Wacana

Jumat, 6 Juli 2018 | 06:01 WIB
KOMPAS/PRIYOMBODO Suasana gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (22/5/2009).

KOMPAS.com - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menilai bahwa usulan menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) dengan melakukan amendemen UUD RI 1945 saat ini dapat disebut hanya tinggal wacana, karena sudah mendekati Pemilu 2019.

"Usulan untuk menghidupkan kembali GBHN dalam amendemen harus didukung minimal sepertiga dari jumlah anggota MPR RI. Jumlah anggota MPR RI adalah jumlah anggota DPR RI plus anggota DPD RI, sebanyak 692 orang," kata Hidayat Nur Wahid, saat menyampaikan materi Empat Pilar MPR di Zona Madina, Kecamatan Parung, Bogor, Kamis (5/7/2018).

Menurut Hidayat Nur Wahid, usulan untuk menghidupkan GBHN tersebut dapat dibahas dalam rapat paripurna MPR RI. Usulan itu pun harus didukung minimal dua per tiga anggota MPR RI.

Namun, sampai saat ini belum ada usulan dari fraksi-fraksi di MPR RI yang memenuhi persyaratan hingga sepertiga anggota MPR RI, apalagi hingga dua per tiga anggota MPR RI.

Baca juga: BPIP Ingin Amandemen UUD 1945 dan Kembalikan GBHN

Hidayat menjelaskan, sebelumnya Fraksi PDI Perjuangan yang bersikukuh mengusulkan untuk menghidupkan kembali GBHN melalui amendemen terbatas UUD RI 1945.

Kemudian, kata Wakil Ketua Majelis Syuro PKS itu, Partai Golkar juga mendukung usulan tersebut.

"Tapi jumlah kursi Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Golkar sebanyak 200 kursi atau 28,90 persen, belum memenuhi syarat usulan," kata dia.

Hidayat menambahkan, saat ini belum ada lagi yang mengusulkan untuk menghidupkan GBHN. PDI-P dan Partai Golkar pun tidak terdengar lagi usulannya.

"Kalaupun sekarang ada usulan untuk menghidupkan kembali GBHN, waktunya untuk memproses usulan tersebut sudah tidak cukup lagi," ujar Hidayat.

Baca juga: MPR Sepakat Menghidupkan Kembali GBHN

Dia menjelaskan, masa kerja anggota MPR RI periode 2014-2019 hingga September 2019, dan saat ini sudah memasuki masa pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) untuk DPR RI dan DPD RI periode 2019-2024.

"Konsentrasi fraksi-fraksi sudah mempersiapkan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2019," ucapnya.

Hidayat mengakui setelah GBHN dihapus dalam proses amendemen UUD 1945 menjadi UUD RI 1945, arah pembangunan nasional menjadi seperti jalan di tempat.

Menurut dia, arah pembangunan nasional ditentukan berdasarkan visi dan misi presiden terpilih yang kemudian dibakukan menjadi Rancangan Pembangunan Jangka Menengah serta Rencana Kerja Pembangunan Nasional (RPJM dan RKPN).

Menurut Hidayat, arah pembangunan nasional Indonesia jika dibandingkan dengan pembangunan nasional negara-negara tetangga di Asia Tenggara, Indonesia terlihat ketinggalan.

Dia mencontohkan, Malaysia pada tahun 1980-an banyak belajar dari Indonesia dan bahkan mendatangkan guru-guru dari Indonesia untuk mengajar di Malaysia.

"Saat ini, mahasiswa Indonesia justru belajar ke Malaysia," kata Hidayat.

Demikian juga Vietnam, pada tahun 1980-an, manusia perahu dari Vietnam mengungsi ke Indonesia dan banyak belajar soal pertanian dari bangsa Indonesia.

"Saat ini Indonesia mengimpor beras dari Vietnam," ujar Hidayat.

(Antara)

 

Penulis :
Editor : Bayu Galih

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden