Yudi Latif: GBHN Jangan Diarahkan ke Pemakzulan Presiden

Rabu, 1 Februari 2017 | 13:38 WIB
KOMPAS/LUCKY PRANSISKA Yudi Latif.

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik Yudi Latif menilai diberlakukannya kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) jangan sampai diarahkan untuk memakzulkan Presiden terpilih. Yudi mengatakan GBHN semestinya diberlakukan sebagai acuan pembangunan negara tanpa harus merombak sistem presidensia yang telah dijalankan Indonesia.

"Bagi Presiden terpilih yang tidak menjalankan GBHN jangan dimakzulkan. Makanya tidak perlu juga mengembalikan MPR sebagai lembaga negara tertinggi. Pengawasan dijalankan atau tidaknya GBHN cukup dilembagakan melalui pengawasan di DPR," kata Yudi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/1/2017).

Nantinya, kata Yudi, catatan kinerja tahunan atas kesesuaian kinerja pemerintah dengan GBHN hanya akan berbentuk laporan yang diserahkan ke MPR. Laporan itu akan menjadi catatan resmi dan bisa dipublikasikan ke publik.

Maka dari itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tidak berkedudukan sebagai lembaga yang mengevaluasi Presiden. MPR hanya sebatas memberikan catatan resmi terkait kesesuaian kinerja Presiden dalam memimpin pemerintahannya dengan GBHN.

(Baca: MPR Sepakat Menghidupkan Kembali GBHN)

"Selebihnya nanti diserahkan kepada rakyat di pemilu berikutya apakah preisiden tersebut layak dipilih lagi atau tidak," lanjut Yudi.

Seluruh Fraksi di MPR sepakat untuk menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Hal itu dipastikan setelah fraksi-fraksi dari 10 partai politik dan satu fraksi DPD menyepakati hal itu dalam Rapat Gabungan Fraksi di MPR.

"Kami sepakat melanjutkan pembahasan pentingnya reformulasi sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN. Dalam pembahasan nanti didiskusikan lebih lanjut dua minggu lagi," kata Ketua MPR Zulkifli Hasanudin, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/1/2017).

Dalam pembahasan dua pekan depan, MPR akan fokus pada pembahasan terkait efek hukum yang ditimbulkan dari diberlakukannya kembali GBHN.

Kompas TV Ngototnya PDIP Soal GBHN â?? Satu Meja



Editor : Sabrina Asril

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden