BPIP Ingin Amandemen UUD 1945 dan Kembalikan GBHN

Rabu, 21 Maret 2018 | 20:14 WIB
KOMPAS.com/Achmad Faizal Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siradj

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ingin mengupayakan amandemen terbatas Undang-Undang Dasar 1945. Tujuannya adalah mengembalikan Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dulu ada pada masa orde baru.

"Kita nanti akan mengemban amanah yang cukup berat. Akan melakukan langkah-langkah berat. Satu ingin mengembalikan ada semacam GBHN, walaupun namanya bukan GBHN," kata Anggota Badan Pengarah BPIP Said Aqil usai bertemu Presiden Joko Widodo di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/3/2018).

Said Aqil mengatakan, sistem semacam GBHN ini agar visi misi Presiden bisa sejalan dengan kepala daerah. Ia menilai, saat ini terjadi ketidakselarasan antara program Presiden selaku kepala negara dengan kepala daerah.

Baca juga : PPP Usul Amandemen UUD 1945 Kembalikan Frasa Presiden ialah Orang Indonesia Asli

"Presiden ke mana visi-misinya, gubernur kemana, bupati kemana. Ini tidak etis, tidak elok dilihatnya. Kalau visi misi harus sama dari pusat sampai ke bawah. Dari presiden sampai bupati atai walikota. Visi misi harus satu. Ini karena tidak ada GBHN," kata Aqil.

Selain itu, lanjut Aqil, amandemen UUD 1945 juga akan mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Kondisi saat ini di mana MPR sejajar dengan DPR dan Presiden dipandang tak lagi ideal.

"Di mana-mana ada lembaga tertinggi negara itu. Yang diatasnya lembaga legsislatif dan keprisidenan, lembaga tertinggi harus ada," kata dia.

Said Aqil memastikan amandemen terhadap UUD 1945 hanya akan menyangkut dua poin perubahan tersebut. Menurut Aqil, Presiden bersama BPIP, DPR dan MPR akan segera menggelar pertemuan untuk membicarakan amandemen UUD 1945 ini.

Kompas TV Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menargetkan penuntasan amandemen sebanyak 23 kontrak karya pertambangan.



Penulis : Ihsanuddin
Editor : Sabrina Asril

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden