Ketua MK Tinjau Lokasi dan Sarana dalam Penanganan Sengketa Pilkada

Kamis, 5 Juli 2018 | 10:02 WIB
KOMPAS.com/Reza Jurnaliston Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman melakukan peninjauan lokasi dan sarana prasana dukungan penanganan Sengketa Pilkada Serentak 2018 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (5/7/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman melakukan peninjauan lokasi dan sarana-prasana dukungan terkait Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Serentak atau sengketa Pilkada Serentak 2018.

Anwar Usman yang didampingi seluruh personel hakim konstitusi mengecek infrastruktur dan sumber daya dalam menangani proses sengketa Pilkada Serentak sekitar pukul 08.20 WIB di Gedung MK, Kamis (5/7/2018).

"Persiapan, sudah siap. Pak Sekjen (Sekretaris Jenderal MK M Guntur Hamzah) beserta jajaran telah mempersiapkan dengan baik," ujar Anwar di Aula Gedung MK, Jakarta, Kamis.

Anwar juga turut mengecek dan menanyai petugas yang berjaga di loket pendaftaran mengenai model sistem baru dalam pendataran sengketa pilkada.

 

Baca juga: Mulai Rabu Ini MK Buka Pendaftaran Sengketa Pilkada Serentak 2018

Adanya sistem baru dalam pendaftaran sengketa pilkada bisa dilakukan secara online melalui situs MK.

Petugas pun langsung menjawab dan memberikan penjelasan terkait sistem pendaftaran sengketa pilkada.

Anwar mengungkapkan, dengan sistem online, maka pendaftaran sengketa pilkada lebih efisien dan lebih sederhana.

"Sehingga tidak bisa berkelit, jauh lebih maju dan canggih sistem informasi elektronik, lebih mantap dari tahun sebelumnya, kan sudah ada nomor urut (online)," ujar Anwar.

Baca: Temui Jokowi, Ketua MK Lapor Daftar Sengketa Pilkada Bisa Lewat Online

Anwar mengatakan bahwa proses penanganan perkara sengketa Pilkada Serentak 2018 akan berlangsung selama 45 hari kerja sejak berkas yang telah lengkap dicatat dalam BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi).

MK mulai membuka pendaftaran perkara sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak 2018 pada Rabu (4/7/2018).

Sedangkan, pendaftaran perkara sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Serentak 2018 baru mulai dilaksanakan pada Sabtu (7/7) hingga Rabu (11/7).

Setelah melalui proses pendaftaran, berkas permohonan sengketa pilkada akan melalui proses pemeriksaan kelengkapan pada 12 Juli hingga 17 Juli 2018.

Kemudian, para pemohon harus melengkapi berkas-berkas permohonan pada 16 Juli hingga 20 Juli 2018.

Lebih lanjut, Anwar mengatakan, sampai hari ini belum ada yang mendaftar perkara sengketa pilkada ke MK.

"Belum ada daerah yang daftar," kata dia.

Kompas TV Gugatan Pilkada terbanyak berasal dari KPU Provinsi Papua.



Editor : Bayu Galih

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden