MK Siap Tangani Sengketa Pilkada Serentak 2018

Kamis, 7 Juni 2018 | 13:07 WIB
KOMPAS.com/FACHRI FACHRUDIN Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat. Gambari diambil pada Selasa (10/10/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, pihaknya siap menangani sengketa Pilkada Serentak 2018 yang akan digelar pada 27 Juni 2018 di 171 daerah.

"Tentu siap, kami sudah menetapkan instrumen aturan berupa PMK dan PKMK untuk dijadikan pedoman," ujar juru bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis (7/6/2018), seperti dikutip Antara.

Selain instrumen aturan, MK juga sudah membentuk Gugus Tugas penanganan perkara.

Untuk mendapatkan pemahaman dan visi yang sama, pimpinan MK juga telah menggelar sejumlah lokakarya untuk seluruh gugus tugas dan pegawai MK.

"MK juga sudah menyusun jadwal dan tahapan penanganan perselisihan hasil pilkada, sejak penerimaan permohonan sampai putusan," kata Fajar.

Jam kerja pegawai MK pun sudah diatur untuk mendukung penuh penanganan perkara sengketa Pilkada.

"Kami sedang melakukan finalisasi sejumlah aplikasi untuk memudahkan para pemohon sengketa Pilkada nanti," tambah Fajar.

Terkait dengan pengamanan, Fajar mengatakan, MK terus melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian.

"Apalagi Kabag Pengamanan MK sekarang ini dijabat oleh perwira menengah Polri," kata Fajar.

MK membuat asumsi dari 171 daerah yang menjadi peserta Pilkada Serentak 2018, sekitar 112 daerah diperkirakan akan mengajukan permohonan perkara perselisihan hasil pilkada di MK.

Penulis :
Editor : Sandro Gatra

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden