Pemerintah Dianggap Intervensi KPU jika Menolak Aturan Larangan Mantan Koruptor Ikut Pileg

Kamis, 14 Juni 2018 | 05:59 WIB
KOMPAS.com/ MOH NADLIR Pendiri sekaligus penasehat Constitutional and Electoral Reform Center (Correct), Hadar Nafis Gumay ketika ditemui di D Hotel, Jakarta, Selasa (29/5/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hadar Nafis Gumay mendesak Kementerian Hukum dan HAM segera mengundangkan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan anggota legislatif 2019.

Menurut Hadar, semua pihak perlu menghormati isi PKPU tersebut. KPU adalah lembaga yang mandiri dalam menetapkan kebijakan untuk penyelenggaraan Pemilu.

"Bahwa isinya masih dianggap bertentangan oleh pihak tertentu, ya tidak apa-apa. Pleno KPU yang menetapkan isi final PKPU ini," kata Hadar melalui pesan singkatnya kepada Kompas.com, Rabu (13/6/2018).

"Kalau pihak Kemenkumham menolak untuk mengundangkan PKPU yang sudah diserahkan, tentu dapat dilihat sebagai upaya intervensi terhadap KPU," tambah Hadar.

Baca juga: Refly: Kemenkumham Tak Perlu Ikut Campur Substansi PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg

Kemenkumham sebelumnya mengembalikan draf PKPU ke KPU karena adanya larangan mantan narapidana kasus korupsi ikut Pileg.

Hadar menambahkan, penundaan pengundangan PKPU tersebut menjadi peraturan perundang-undangan akan menghambat penyelanggaran Pemilu Legislatif.

Apalagi, pendaftaran calon anggota DPR dan DPRD provinsi, kabupaten/kota akan dibuka pada 4-17 Juli 2018.

"Kalau tidak dilakukan pemerintah, bisa menghambat Pemilu. PKPU dibutuhkan, pendaftaran waktunya semakin mepet," ujar Hadar.

Baca juga: Tolak PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg, Kemenkumham Dinilai Inkonsisten

Hadar menegaskan, Kemenkumham tidak bisa terus menolak untuk memproses pengundangkan PKPU tersebut, meski dianggap bertentangan dengan Undang-Undang yang lebih tinggi dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Menurut dia, pengundangan PKPU tersebut sifatnya hanya administratif. Soal isinya, KPU sudah menjalankan prosedur dengan berkonsultasi dengan pemerintah, DPR, dan Bawaslu.

"Kurang lebih Kayak formalitas begitu saja. Soal substansi sudah selesai di proses konsultasi," kata Hadar.

Baca juga: KPU Tolak untuk Sinkronisasikan PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg

Sebelumnya, Komisioner KPU Pramono Ubaid meminta Kemenkumham tak menghambat proses pengundangan PKPU yang mengatur larangan mantan narapidana kasus korupsi ikut Pileg 2019.

"Kalau forum poltik tidak terjadi kesepakatan, ya jangan kita dihambat dari sisi administrasi dong," kata Pramono di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (11/6/2018).

Menurut Pramono, demi kepastian hukum, maka semestinya Kemenkumham segera mengundangkan PKPU tersebut menjadi peraturan perundang-undangan.

Soal nantinya masih ada pihak-pihak yang tidak puas dengan PKPU pencalonan Pileg mendatang tersebut, kata Pramono, ada mekanisme yang dijamin konstitusi.

Penulis : Moh Nadlir
Editor : Sandro Gatra

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden