KPU Minta Kemenkumham Tak Hambat Pengundangan PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg

Senin, 11 Juni 2018 | 20:23 WIB
KOMPAS.com/ MOH NADLIR Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid ketika ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (26/4/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid meminta Kementerian Hukum dan HAM tak menghambat proses pengundangan Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur larangan mantan narapidana kasus korupsi ikut Pileg 2019.

"Kalau forum poltik tidak terjadi kesepakatan, ya jangan kita dihambat dari sisi administrasi dong," kata Pramono di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (11/6/2018).

Baca juga: KPU: Penundaan Pengundangan PKPU Persempit Peluang Uji Materi

Menurut Pramono, demi kepastian hukum, maka semestinya Kemenkumham segera mengundangkan PKPU tersebut menjadi peraturan perundang-undangan.

Soal nantinya masih ada pihak-pihak yang tidak puas dengan PKPU pencalonan Pileg mendatang tersebut, kata Pramono, ada mekanisme yag dijamin konstitusi.

"Kita selesaikan. Uji materi di Mahkamah Agung. Baru kita berdebat di sana dengan seluruh argumen yang kita siapkan masing-masing, itu fair begitu loh," kata dia.

Baca juga: Penolakan Kemenkumham Tandatangani PKPU Dikritik

"Menyelesaikan masalah itu ya di forum uji materi itu. Kita sudah selesai di DPR, lobi-lobi, negosisasi kan ada di sana dan tidak terjadi kesepakatan," tambah Pramono.

Pramono juga berharap, Mahkamah Agung akan mempercepat proses uji materi yang masuk ke lembaganya, jika benar nantinya PKPU tersebut digugat.

"Kita berharap kalau nanti diuji materi ke MA, minta dipercepat, MA saya kira sangat paham situasinya. Proses uji materi ini, diprioritaskan dari kasus-kasus yang lain," kata dia.

Baca juga: KPU Tolak untuk Sinkronisasikan PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg

Sebelumnya, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana mengatakan, PKPU tersebut telah dikembalikan ke KPU, usai dikirimkan ke Kemenkumham pada Senin (4/6/2018) lalu.

"Sudah kita sampaikan kembali ke KPU supaya dilakukan sinkronisasi dan penyelerasan," kata Widodo kepada Kompas.com, Senin (11/6/2018).

Menurutnya, KPU perlu mengundang Bawaslu, DKPP, Kemendagri, Mahkamah Konstitusi dan sejumlah stakeholder terkait untuk memberikan masukan.

Baca juga: Perludem: Semua Pihak Harus Menghormati PKPU

Sinkronisasi dan penyelerasan itu perlu dilakukan, agar PKPU yang dimohonkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan putusan-putusan MK.

Sementara itu, Ketua KPU RI Arief Budiman ketika ditemui di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (5/6/2018) lalu mengungkapkan harapannya agar PKPU tersebut segera diundangkan.

"Kami berharap ini menjadi perhatian, tanggal 4-17 Juli kita akan ada pendaftaran calon. Jadi mohon ini jadi perhatian kita bersama," ungkap Arief.

Baca juga: PKPU Larangan Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg Akan Diundangkan jika...

Menurut Arief, PKPU tersebut penting untuk segera diundangkan menjadi peraturan perundang-undangan karena tahapan pendaftaran Pileg semakin mepet.

Apalagi Arief berujar, PKPU berbeda dengan kebanyakan peraturan perundang-undangan kementerian/lembaga lainnya. Sebab, PKPU mengatur tahapan penyelenggaraan Pemilu yang harus berjalan tepat waktu.

Kompas TV KPU memasukkan aturan baru dalam revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).



Penulis : Moh Nadlir

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden