KPU: Jika PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg Melanggar UU, Keluarkan Perppu

Selasa, 5 Juni 2018 | 13:10 WIB
KOMPAS.com/ MOH NADLIR Komisioner KPU RI Hasyim Asyari ketika ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (2/3/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengatakan, jika KPU dianggap melanggar Undang-undang Pemilu karena mengatur larangan eks koruptor untuk maju pada Pileg mendatang, maka pembentuk UU seharusnya berinisiatif melakukan perubahan UU Pemilu yang ada.

"Atau menggunakan jalur yang lain, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) dan inisiatif ini yang punya wewenang adalah presiden," katanya di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa (5/6/2018).

Baca juga: KPU Desak Kemenkumham Segera Undangkan PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg

Menurut Hasyim, pada dasarnya PKPU sah sejak ditandangani oleh pihak yang punya otoritas membentuk peraturan perundang-undangan tersebut, yakni KPU.

Meski demikian, ada juga peran Kemenkumham untuk mengundangkankan peraturan perundang-undangan tersebut dengan menempatkankannya di dalam lembaran negara dan berita negara.

"Itu sebagai penanda, sejak itulah dia (PKPU) mulai berlaku dan berkekuatan hukum," kata Hasyim.

Baca juga: KPU Nilai Kemenkumham Tak Berhak Koreksi Draf PKPU soal Eks Koruptor Jadi Caleg

Ia berharap Kemenkumham segera mengundangkan PKPU tersebut. Sebab, jika tidak, akan ada kekosongan hukum.

"Berarti akan ada satu tahapan yang kemudian terganggu, tertunda, tahap pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi maupun kabupaten/kota," kata Hasyim.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menegaskan bahwa dirinya tidak akan menandatangani draf PKPU yang mengatur larangan mantan narapidana kasus korupsi untuk maju dalam Pemilu Legislatif 2019.

Baca juga: KPU Nilai Kemenkumham Berpotensi Hambat Pileg jika Tak Memproses PKPU Pencalonan

Menurut Yasonna, PKPU tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

"Jadi nanti jangan dipaksa saya menandatangani sesuatu yang bertentangan dengan undang-undang," ujar Yasonna saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/6/2018).

Pasal 240 Ayat 1 huruf g UU Pemilu menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.

Baca juga: KPU Kirim Draf PKPU Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg ke Kemenkumham

Dengan demikian mantan narapidana korupsi, menurut UU Pemilu, dapat mencalonkan diri sebagai caleg.

Yasonna mengatakan, KPU tidak memiliki kewenangan untuk menghilangkan hak politik seseorang selama tidak diatur dalam undang-undang. Selain itu, PKPU tersebut tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kompas TV Meski demikian, tak semua fraksi di DPR setuju akan aturan ini.



Penulis : Moh Nadlir

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden