Langkah KPU Larang Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg Terganjal Pemerintah

Selasa, 5 Juni 2018 | 10:15 WIB
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO Spanduk berukuran besar tentang Pilkada 2018 terpasang di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Sabtu (17/6/2017). Pilkada serentak pada 27 Juni 2018 itu akan diselenggarakan di 17 Provinsi, 115 Kabupaten, dan 39 Kota di seluruh Indonesia. Kompas/Wisnu Widiantoro (NUT) 17-06-2017 *** Local Caption *** Spanduk berukuran besar tentang Pilkada Serentak 2018 terpasang di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Sabtu (17/6). Pilkada serentak pada 27 Juni 2018 itu akan diselenggarakan di 17 Provinsi, 115 Kabupaten dan 39 Kota diseluruh Indonesia. Kompas/Wisnu Widiantoro (NUT) 17-06-2017

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski mendapat pertentangan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap mengatur larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi maju dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2019. 

Larangan caleg dari mantan narapidana kasus korupsi tertuang dalam pasal 7 ayat (1) huruf h rancangan Peraturan KPU (PKPU) pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Pasal itu berbunyi, bakal calon anggota  DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah WNI dan harus memenuhi syarat bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak atau korupsi.

Baca juga: Menkumham Tak Akan Tandatangani PKPU Larangan Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg

KPU menilai korupsi masuk dalam kategori kejahatan luar biasa. Sehingga, KPU perlu mengatur pelarangan mantan napi korupsi lebih tegas melalui PKPU.

Namun, niat tersebut mendapat penolakan dari DPR, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM hingga Bawaslu. Bahkan penolakan juga datang dari Presiden Joko Widodo.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sesuai menghadiri Rapat Paripurna ke 26 DPR Masa Sidang V Tahun Sidang 2017-2018 yang menyetujui pengesahan RUU Antiterorisme menjadi undang-undang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018). KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sesuai menghadiri Rapat Paripurna ke 26 DPR Masa Sidang V Tahun Sidang 2017-2018 yang menyetujui pengesahan RUU Antiterorisme menjadi undang-undang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan bahwa dirinya tak akan menandatangani draf PKPU yang mengatur larangan mantan narapidana kasus korupsi untuk maju di Pileg 2019.

Sesuai aturan perundangan, PKPU juga perlu ditandangani Kemenkumham agar sah menjadi sebuah perundangan.

Menurut Yasonna, PKPU tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Baca juga: Jokowi Minta KPU Telaah Lagi Larangan Mantan Napi Korupsi Nyaleg

"Jadi nanti jangan dipaksa saya menandatangani sesuatu yang bertentangan dengan undang-undang," ujar Yasonna saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/6/2018).

Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Pemilu menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.

Dengan demikian mantan narapidana korupsi pun bisa mencalonkan diri sebagai caleg.

Yasonna mengatakan, KPU tidak memiliki kewenangan untuk menghilangkan hak politik seseorang selama tidak diatur dalam undang-undang.

"Menghilangkan hak orang itu tidak ada kaitannya dengan PKPU, tidak kewenangan KPU. Yang dapat melakukan itu adalah undang-undang dan keputusan hakim. Itu saja," ucapnya.

Baca juga: KPK Dukung KPU Larang Mantan Napi Korupsi Ikut Pileg 2019

Selain itu, Yasonna menilai peraturan KPU tersebut tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan MK tahun 2016 terkait uji materi Undang-Undang Nomor Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) menyebut, terpidana atau terdakwa masih boleh mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah selama tindak pidana yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.

"Itu (draf PKPU) bertentangan dengan UU. Bahkan tidak sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi," kata Yasonna.

Editor : Sabrina Asril
Page:

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden