Pernah Dibui, Taufik Tak Sejutu Mantan Napi Korupsi Dilarang "Nyaleg"

Kamis, 24 Mei 2018 | 10:46 WIB
KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (18/4/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mematuhi Undang-Undang Pemilu. Hal ini terkait sikap KPU yang tetap ingin melarang para mantan narapidana kasus korupsi ikut pemilihan legislatif.

Mohamad Taufik merupakan mantan narapidana kasus korupsi.

"Saya kira KPU kan pelaksana Undang Undang ya, kata kuncinya itu saja. Dia bukan pembuat Undang Undang jadi bikin aturan enggak boleh keluar dari UU," kata Taufik ketika dihubungi, Kamis (24/5/2018).

Baca juga: Larangan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg, Politisi Golkar Minta KPU Tak Langgar UU Pemilu

Taufik terjerat kasus korupsi saat menjabat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta. Ia divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 karena merugikan uang negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus  korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.

Taufik mengatakan seharusnya ada judicial review terlebih dahulu di Mahkamah Konstitusi (MK) jika KPU ingin membuat aturan itu. Menurut dia, kesimpulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengembalikan masalah itu kepada Undang-Undang Pemilu sudah tepat.

Taufik juga mengatakan hak politik mantan narapidana juga terjamin selama tidak dicabut dalam pengadilan.

"Kecuali hak politiknya diputus oleh pengadilan dong. Kan ada orang yang hak politiknya dicabut oleh pengadilan," ujar Taufik.

Wakil Ketua Komisi II Nihayatul Mafiroh membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat bahwa Komisi II DPR, Bawaslu, dan Kemendagri menyepakati aturan larangan mantan napi korupsi dikembalikan peraturannya pada Pasal 240 Ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa lalu.

Ketua Komisi II Zainudin Amali menambahkan, DPR beserta pemerintah dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga telah bersepakat agar KPU berpedoman pada Undang-Undang Pemilu. 

Dalam Pasal 240 Ayat 1 huruf g dinyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan kepada publik secara jujur dan terbuka bahwa dirinya pernah berstatus sebagai narapidana. 

Dengan demikian, mantan narapidana korupsi pun bisa mencalonkan diri sebagai caleg (calon legislatif).

Namun, Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Viryan Aziz menegaskan, KPU tetap berpegang pada rancangan Peraturan KPU yang melarang mantan narapidana kasus korupsi ikut berpartisipasi dalam Pemilihan Legislatif 2019. 

"KPU tetap pada draf peraturan yang sudah dibuat. Kami tetap melarang mantan napi korupsi jadi caleg," ujar Aziz.

Baca juga: KPU Diminta Konsisten soal Larangan Napi Korupsi Jadi Caleg

Penulis : Jessi Carina

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden