Eks Napi Korupsi Tetap Dilarang Ikut Pileg, KPU Siap Digugat ke MA

Sabtu, 28 April 2018 | 06:31 WIB
KOMPAS.com/ MOH NADLIR Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan ketika ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (27/4/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, mantan narapidana kasus korupi akan tetap dilarang ikut Pemilihan Legislatif 2019.

Meski demikian, kata Wahyu, KPU juga paham bahwa pelarangan mantan napi ikut kontestasi demokrasi itu banyak dianggap berbagai pihak melanggar hak politik individu.

"KPU memahami hal itu. Tapi kami masih memutuskan bahwa mantan narapidana korupsi tak diperbolehkan jadi calon anggota legislatif," kata Wahyu di kantor KPU, Jakarta, Jumat (27/4/2018).

Karena itu, KPU mempersilakan pihak yang tidak sepakat atau keberatan dengan pelarangan tersebut dapat mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Agung.

"Ada mekanisme pengujian di MA dan itu sudah dicantumkan dalam peraturan perundang-undangan," kata Wahyu.

(Baca juga: Perludem: KPU Tak Perlu Khawatir Larangan Mantan Napi Korupsi Ikut Pileg Digugat)

Wahyu pun menegaskan, KPU menghormati sikap pemerintah dan DPR yang tidak sepakat dengan larangan tersebut.

Namun, sebagai penyelenggara pemilu, KPU diberikan kewenangan undang-undang untuk menyusun aturan teknis daripada UU, yaitu berupa Peraturan KPU.

"Kita harus menghormati pendapat masing-masing. Kita kan enggak harus ada titik temu," kata Wahyu.

Saat ini, KPU berharap DPR RI dan pemerintah segera merampungkan Peraturan KPU tentang Pencalonan Pileg 2019 mendatang.

"Kecepatan penyelesaian PKPU pencalonan akan mempengaruhi kualitas. Kalau cepat diselesaikan, ada waktu dan ruang cukup bagi yang keberatan atas PKPU," kata dia.

"Tapi kalau PKPU pembahasannya molor dan penetapannya itu berlarut. Norma progresif yang kami coba tawarkan sulit untuk diimplementasikan," ujar Wahyu.

(Baca juga: Kejahatan Luar Biasa, Alasan KPU Larang Mantan Napi Korupsi Ikut Pileg)

Sebelumnya, DPR RI disebut sepakat dengan usulan KPU RI terkait larangan mantan narapidana korupsi ikut pada Pileg 2019.

Usulan tersebut disepakati untuk diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Anggota Pileg dan bukan diserahkan kepada partai politik.

"Lobi kita sudah oke. Mereka (DPR) sudah sampai (bilang) ya terserah KPU," kata Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (26/4/2018).

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum semakin mematangkan aturan yang melarang mantan narapidana korupsi mengikuti Pemilu Legislatif 2019.



Penulis : Moh Nadlir
Editor : Bayu Galih

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden