Larangan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg, Politisi Golkar Minta KPU Tak Langgar UU Pemilu

Kamis, 24 Mei 2018 | 10:42 WIB
Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim Ketua DPP Golkar Ace Hasan Syadzily di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/4/2018)

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mematuhi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam menyusun Peraturan KPU (PKPU).

Hal itu disampaikan Ace menanggapi rencana KPU yang melarang mantan narapidana kasus korupsi mendaftar sebagi calon anggota legislatif (caleg) dalam PKPU.

"Kalau Golkar harus dikembalikan kepada undang-undang. Karena itu sebagai dasar dalam setiap kebijakan apa pun," kata Ace melalui pesan singkat, Kamis (24/5/2018).

Ace khawatir nantinya PKPU tersebut malah digugat oleh pihak yang merasa dirugikan. Menurut dia, semestinya Undang-Undang Pemilu Pasal 240 Ayat 1 huruf g direvisi terlebih dahulu.

Dalam pasal tersebut dinyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.

Dengan demikian mantan narapidana korupsi pun bisa mencalonkan diri sebagai caleg.

"Jadi kalaupun kita mau konsisten maka seharusnya bukan pada PKPU-nya yang diubah tapi pada undang-undang tersebut, revisi. Jadi ya kita sejauh mungkin harus konsisten dengan undang-undang tersebut," ucap Ace.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz menegaskan, KPU tetap berpegang pada rancangan Peraturan KPU yang melarang mantan narapidana kasus korupsi untuk ikut berpartisipasi dalam Pemilihan Legislatif 2019.

Hal itu menyikapi kesimpulan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR dan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/5/2018) kemarin.

"KPU tetap pada draf peraturan yang sudah dibuat. Kami tetap melarang mantan napi korupsi jadi caleg," ujar Aziz saat dikonfirmasi, Rabu (23/5/2018).

Kompas TV Salah satunya terlibat dalam kampanye yang menunjukkan dukungan pada pihak-pihak tertentu.



Editor : Bayu Galih

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden