KPU Diminta Konsisten soal Larangan Napi Korupsi Jadi Caleg

Kamis, 24 Mei 2018 | 07:39 WIB
KOMPAS.com/SAKINA RAKHMA DIAH SETIAWAN Direktur Eksekutif Perluden Titi Anggraini di sela-sela sebuah diskusi di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (12/5/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tetap konsisten mempertahankan larangan mantan narapidana korupsi untuk jadi calon legislatif dalam Pemilu 2019.

Meskipun dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan pemerintah dan Bawaslu menginginkan larangan tersebut dicabut, KPU berhak menentukan sikapnya sendiri.

"Karena berdasar putusan Mahkamah Konstitusi, KPU punya kewenangan untuk secara mandiri mengambil keputusan terkait pengaturan yang akan dibuat dalam PKPU," ujar Titi kepada Kompas.com, Kamis (24/5/2018).

Titi menegaskan, penolakan DPR, pemerintah, dan Bawaslu tidak bisa menghalangi apalagi mengintervensi kemandirian KPU sebagai regulator teknis pemilu.

Baca juga: KPK Tegaskan Larangan Napi Koruptor "Nyaleg" Harus Dipertahankan

Pihak yang tidak puas dengan larangan tersebut bisa melakukan uji materi ke Mahkamah Agung.

"Perludem sangat menyayangkan adanya penolakan pemerintah, DPR, dan Bawaslu atas upaya pengaturan tersebut. Lagipula mestinya Bawaslu sebagai sesama penyelenggara pemilu mendukung apa yang dilakukan KPU," kata dia.

Titi memandang bahwa Bawaslu juga tidak punya otoritas untuk menerima atau menolak rancangan regulasi KPU. Masukan Bawaslu berhak memberikan masukan kepada KPU, namun penentuan sikap final ada di KPU.

"Boleh memberikan masukan, tapi apakah masukan itu diterima atau tidak adalah sepenuhnya kewenangan KPU sebagai lembaga yang mandiri," ujarnya.

Baca juga: KPU Tetap Larang Mantan Napi Kasus Korupsi Jadi Caleg pada Pemilu 2019

Titi mempertanyakan sikap seluruh partai politik yang cenderung diam dan menyetujui pencabutan larangan tersebut. Padahal, jika mereka memiliki slogan antikorupsi, harusnya parpol mendukung larangan ini.

"Jika memang demikian, dan bukan cuma slogan, mestinya mereka mendudukung penuh usulan ini. Masalah argumen hukum saya kira banyak ahli hukum yang pendapatnya memperkuat rancangan pengaturan oleh KPU tersebut," kata dia.

Oleh karena itu, Perludem berharap ada niat baik dari DPR, pemerintah, dan Bawaslu untuk melakukan langkah nyata dalam memerangi korupsi yang merupakan kejahatan dengan daya rusak yang sangat luar biasa.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II Nihayatul Mafiroh membacakan kesimpulan RDP bahwa Komisi II DPR, Bawaslu, dan Kemendagri menyepakati aturan larangan mantan napi korupsi dikembalikan peraturannya pada Pasal 240 Ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/5/2018) kemarin.

Ketua Komisi II Zainudin Amali menambahkan, DPR beserta pemerintah dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga telah bersepakat agar KPU berpedoman pada Undang-Undang Pemilu.

Dalam Pasal 240 Ayat 1 huruf g dinyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan kepada publik secara jujur dan terbuka bahwa dirinya pernah berstatus sebagai narapidana.

Dengan demikian, mantan narapidana korupsi pun bisa mencalonkan diri sebagai caleg.

"Saya kira kesimpulan rapat sudah jelas. Bolanya sekarang ada di KPU," kata Amali.

Kompas TV KPU sedang melakukan uji publik terhadap pasal untuk melarang narapidana korupsi jadi caleg.



Editor : Bayu Galih

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden