"Sandera" PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg, KPU Sebut Kemenkumham Lampaui Kewenangannya

Rabu, 13 Juni 2018 | 07:05 WIB
KOMPAS.com/ MOH NADLIR Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Viryan ditemui di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (6/10/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan menyebut Kementerian Hukum dan HAM melampaui kewenangannya karena enggan segera mengundangkan Peraturan KPU (PKPU) soal larangan mantan narapidana kasus korupsi ikut Pileg 2019.

Alasannya, Kemenkumham mengambil kewenangan lembaga lainnya yang berhak mengoreksi substansi suatu peraturan perundang-undangan itu apakah sesuai atau tidak dengan Undang-Undang yang lebih tinggi.

"Jadi Kemenkumham tidak bisa lakukan demikian. Kemenkumham sudah ambil porsi dari Mahkamah Agung. Abuse of power, lampaui kewenangan," kata Viryan di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (12/6/2018).

Baca juga: KPU Tolak untuk Sinkronisasikan PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg

Menurut Viryan, dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah jelas diatur, bahwa kewenangan untuk mengoreksi substansi suatu peraturan perundang-undangan itu adalah ranah Mahkamah Agung.

Aturan itu tertulis pada pada pasal 9 ayat 2 UU tersebut. Bunyinya adalah dalam hal suatu peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.

"Kami pertanyakan dari segi regulasi, karena sudah disebutkan di dalam UU nomor 12 tahun 2011, pasal 9 ayat 2 yang terkait dengan konten di aturan itu harus diuji materi di MA," terang Viryan.

Sebelumnya, Komisioner KPU Pramono Ubaid meminta Kementerian Hukum dan HAM tak menunda-nunda proses pengundangan Peraturan KPU yang mengatur larangan mantan narapidana kasus korupsi ikut Pileg 2019.

Baca juga: Menkumham Tak Akan Tandatangani PKPU Larangan Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg

"Karena itu juga semakin mempersempit peluang orang untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung," ujar Pramono di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (11/6/2018).

Menurut Pramono, penundaaan pengundangan PKPU tersebut menjadi peraturan perundang-undangan, justru menimbulkan ketidakpastian hukum yang baru.

Pramono pun menganggap, sikap Kemenkumham yang saat ini menunda-nunda pengundangan PKPU larangan eks koruptor ikut Pileg mendatang justru tidak produktif.

Pramono juga berharap, Mahkamah Agung akan mempercepat proses uji materi yang masuk ke lembaganya, jika benar nantinya PKPU tersebut digugat.

Kompas TV Jalan tengah seperti apa yang bisa diambil agar upaya menciptakan anggota legislatif yang bersih dan berintegritas bisa terwujud?




Penulis : Moh Nadlir
Editor : Sabrina Asril

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden