Perludem Dukung KPU Tetap Konsisten Larang Eks Koruptor “Nyaleg”

Senin, 11 Juni 2018 | 18:48 WIB
DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, pihaknya mendukung KPU untuk konsisten pada keputusannya yang mengatur larangan mantan narapidana kasus korupsi maju dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2019.

Hal tersebut disampaikan Titi menanggapi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang enggan memproses pengundangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang eks narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif menjadi peraturan perundang-undangan.

“Kami tetap mendukung KPU untuk konsisten membuat pengaturan bagi mantan napi korupsi untuk dicalonkan oleh parpol,” kata Titi saat dihubungi, Senin (11/6/2018).

Baca juga: Perludem: Semua Pihak Harus Menghormati PKPU

Titi juga mengkritik sikap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang enggan menandatangani peraturan KPU tersebut.

Yasonna menyebutkan, peraturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

“Jadi pengundangan itu kan bertujuan agar diketahui oleh orang banyak gitu ya, sangat disayangkan bahwa Kemenkumham secara langsung menolak pengundangan PKPU yang notabene proses pengundangan itu adalah proses administratif dengan tujuan membuat khalayak tahu akan PKPU tersebut,” ucap Titi.

Baca juga: PKPU Larangan Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg Akan Diundangkan jika...

Titi menegaskan, KPU adalah lembaga yang tidak bisa diintervensi, yang kemandiriannya dijamin dalam Pasal 22E Ayat (5) UUD 1945.

Menyusun peraturan teknis penyelenggaraan pilkada merupakan salah satu kewenangan KPU yang tidak boleh diintervensi dan dicampuri oleh siapa pun.

Di sisi lain, ujar Titi , tujuan pengundangan PKPU telah sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 pasal 81 tentang cara pembentukan peraturan perundang-undangan. Menurut dia, tujuan dari proses pengundangan tersebut agar suatu produk perundang-undangan diketahui oleh publik.

Baca juga: Kemenkumham Kembalikan PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg ke KPU

Titi menyatakan PKPU telah sah untuk diberlakukan semenjak ditandatangani oleh Ketua KPU Arif Budiman.

“Menurut saya keberlakuan peraturan KPU (PKPU) tersebut sudah sah berlaku sejak ditandatangani oleh Ketua KPU dan mendapatkan penomoran dari KPU,” kata dia.

“Jadi ketika Kemenkumham mengembalikan peraturan KPU tersebut tidak berarti bahwa peraturan KPU tersebut tidak sah dan tidak bisa diberlakukan,” sambung Titik.

Baca juga: Bertemu Kemenkumham, Bawaslu Tetap Tolak PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg

Sebelumnya, Kemendagri dan Bawaslu menyampaikan bahwa pelarangan pencalonan bekas napi korupsi itu bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Pasal 240 Ayat 1 huruf g UU Pemilu menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.

Baca juga: PDI-P Dukung Menkumham Tak Teken PKPU Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg

Selain itu, Kemenkumham juga telah mengembalikan PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD dan PKPU Kampanye Pemilu 2019.

Sementara itu, ucap Titi apabila ada pihak yang keberatan mengenai peraturan KPU tersebut bisa melakukan uji materi ke Mahkamah Agung.

“Bagi pihak-pihak yang keberatan ataupun merasa haknya dicederai dengan PKPU tersebut, maka mereka bisa menempuh langkah uji materi ke MA sesuai dengan pasal 76 UU Nomor 7 Tahun 2017,” kata dia.

Kompas TV KPU memasukkan aturan baru dalam revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden