Bawaslu Awasi Politik Uang dan Ujaran Kebencian di Bulan Ramadhan

Selasa, 15 Mei 2018 | 13:19 WIB
KOMPAS.com/ MOH NADLIR Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Mochammad Afifuddin di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (21/3/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mewaspadai penyalahgunaan momen ibadah puasa di bulan Ramadhan untuk kepentingan politik terkait Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menjelaskan, larangan kampanye di luar bulan Ramadhan tetap akan berlaku di bulan suci umat Islam tersebut.

"Ramadhan datang di masa Pilkada dan pra kampanye Pemilu 2019. Untuk pilkada sudah berjalan, bahkan setelah dua minggu lebaran akan ada pemungutan suara," kata dia di Bawaslu, Jakarta, Selasa (15/5/2018).

Baca juga: Jaga Kesucian Ramadhan, Bawaslu dan Ormas Islam Deklarasi Gerakan Bersama Pilkada Bersih

Afifuddin menegaskan larangan politik uang dan ujaran kebencian berbasis suku, agama, ras dan antar-golongan juga harus dihindari pada bulan Ramadhan.

Ia mengingatkan, jika tim kampanye, relawan, partai maupun paslon yang melakukan pelanggaran, akan dikenakan sanksi yang tegas.

"Dalam konteks politik uang, jika dilakukan struktur, sistematis dan masif, maka tindakannya bisa membatalkan paslon. Kemudian untuk masa pra kampanye Pemilu, yang dibolehkan hanya memasang bendera dan pertemuan internal," kata dia.

Hal itu mengingat, kampanye Pemilu 2019 baru dimulai pada 23 September 2018.

Baca juga: KK atau Paspor Diusulkan Bisa Dipakai untuk Memilih pada Pilkada 2018

Selain itu, Bawaslu juga menegaskan agar peserta pemilihan tak menyalahgunakan penggunaan zakat, infaq dan sedekah menjadi bagian untuk kepentingan kampanye politik.

Namun demikian, ia mempersilakan peserta pemilihan dan masyarakat luas untuk menyalurkannya ke badan penerima zakat, infaq dan sedekah yang resmi.

"Terkait yang tidak boleh pas memberikan, ada janji harus milih ini, ajakan milih ini. Akhirnya aktivitas keagamaannya bisa ternodai," kata dia.

Afifuddin juga tak ingin kesucian ibadah puasa dinodai dengan manipulasi nilai agama melalui ujaran kebencian di tempat-tempat ibadah.

Baca juga: Bahas Pilkada, Komnas HAM Akan Undang Penyelenggara, Pemerintah, hingga Polri

Oleh karena itu, Bawaslu mengajak seluruh tokoh agama untuk menyampaikan pesan-pesan yang menyejukkan bagi umatnya.

"Kami juga sangat yakin tokoh agama jadi faktor penting ketika membantu kami menyampaikan apa yang boleh dan tidak boleh dalam puasa dan pemilihan," kata dia.

Ia berharap seluruh pihak baik peserta pemilihan maupun seluruh komponen masyarakat untuk menjaga kesucian bulan Ramadhan sekaligus kebersihan pelaksanaan pemilihan.

Page:

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden