Bawaslu: Penyebar Konten Negatif di Pilkada dan Pilpres, Siap-siap...

Sabtu, 5 Mei 2018 | 15:14 WIB
KOMPAS.com/ MOH NADLIR Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja ketika menyampaikan paparannya di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (12/3/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mewanti-wanti 'buzzer' media sosial yang sering mengunggah konten ujaran kebencian, fitnah dan kabar bohong.

Saat ini, Bawaslu bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Polri memantau konten-konten negatif tersebut di linimasa.

"Ada peraturan Bawaslu dan MoU kami dengan Kemenkominfo, KPU dan Polri, yang akan fokus mengawasi bukan hanya akun resmi (peserta Pemilu), tapi juga akun tak resmi. Jadi siap-siap," ujar Bagja dalam acara diskusi di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (5/5/2018).

Baca juga: KPU Rancang Aturan Peserta Pemilu Wajib Daftarkan Satu Akun per Medsos

 

"Sekarang sudah mulai bergerak, akun-akun yang tidak resmi yang mengunggahnya konten fitnah, black campaign, itu langsung akan diproses," lanjut dia.

Tidak hanya konten negatif terkait Pilpres 2019, namun konten negatif yang disebar dalam konteks Pilkada serentak 2018 juga tidak luput dari pemantauan.

Bagja mengatakan bahwa salah satu bentuk penindakan akun-akun penyebar konten negatif, adalah pembekuan akun.

Baca juga: Darurat Literasi Media Sosial, Berpacu Melawan Konten Negatif

 

"Kalau akunnya terus ada, tapi kita sibuk cari orangnya, akunnya itulah yang bakalan terus membuat konten-konten di masyarakat. Oleh sebab itu, kami merekomendasi ke Kemenkominfo melakukan 'take down' atau 'freeze' akun-akun itu. Jadi akun itu tidak bisa menyiarkan lagi," ujar Bagja.

Kebijakan ini, lanjut Bagja, adalah demi mewujudkan pesta demokrasi yang jujur, adil dan tetap menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Kompas TV Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara akan bertindak tegas memblokir akun media sosial yang berisi konten negatif dan kampanye hitam.



 

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden