Pimpinan Baru MK Bantah Ada Kubu-kubu Hakim Konstitusi

Senin, 2 April 2018 | 19:50 WIB
Kompas.com/YOGA SUKMANA Hakim Konstitusi Anwar Usman menunjukkan surat suara pemilihan Ketua MK periode 2018-2020 di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/4/2018)

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan baru Mahkamah Konsitusi (MK) membantah rumor yang menyebutkan bahwa ada dua kubu hakim konsitusi di MK.

Kabar itu mencuat setelah pemilihan ketua dan wakil ketua MK periode 2018-2020.

"Oh enggak ada (itu kubu-kubuan)," ujar Ketua MK Anwar Usman setelah mengucap sumpah jabatan di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/4/2018).

Dalam pemilihan Ketua MK, sembilan hakim konstitusi sepakat menggunakan sistem voting atau pemungutan suara secara terbuka.

Baca juga : Jusuf Kalla: Hakim MK Bukan Malaikat, Tetapi...

Mekanisme ini diputuskan setelah mufakat tidak kunjung tercapai dalam rapat permusyawaratan hakim yang digelar tertutup.

Dalam voting, hanya dua nama yang dipilih oleh 9 hakim MK. Dua nama itu adalah Anwar Usman dan Suhartoyo. Anwar mengantongi 5 suara, sementara Suhartoyo mengantongi 4 suara.

Setelah pemilihan ketua, para hakim konsitusi juga memilih wakil ketua MK secara voting. Hasilnya, kembali hanya dua nama yang muncul, yakni Aswanto dan Saldi Isra.

Voting pun menunjukan hal serupa, Aswanto mengantongi 5 suara, sementara Saldi Isra mengantongi 4 suara.

Baca juga : Inalillahi Wainailaihi Rojiun, Kalimat Perdana Pidato Ketua Baru MK

Anwar Usman mengatakan bahwa perbedaan itu sebagai hal yang biasa. Menurut dia, hal itu menunjukan bahwa setiap hakim konsitusi memiliki independensi masing-masing.

Aswanto juga menyatakan hal yang sama. Ia mengatakan, polarisasi pendapat hakim konsitusi bukan hal yang baku.

"Kadang-kadang kami di sini bersama (hakim) ini lima, nanti yang (hakim) ini pindah, biasa. Itu polarisasi berdasarkan independensi masing-masing," kata dia.

Kompas TV Anwar sudah dua kali menjalani masa tugas sebagai hakim konstitusi pilihan Mahkamah Agung.




Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden