Pilkada Jateng, Zulkifli Hasan Jadi Jurkam Sudirman Said

Sabtu, 16 Desember 2017 | 22:12 WIB
KOMPAS.com/Puthut Dwi Putranto ‎Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan menyerahkan Surat Rekomendasi kepada bakal calon Gubernur Jateng dari Partai Gerindra, Sudirman Said saat Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) II DPW PAN Jawa Tengah di Hotel Grand Master Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Sabtu (16/12/2017)

SEMARANG, KOMPAS.com – Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan disiapkan menjadi salah satu juru kampanye (jurkam) pemenangan bakal calon gubernur Jawa Tengah Sudirman Said.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat RI ini bakal berkeliling ke daerah di Jawa Tengah khusus memenangkan Sudirman. Hal itu dilakukan lantaran PAN memberikan rekomendasi kepada Sudirman untuk berlaga di Pilkada 2018 mendatang.

“Beliau minta Dewan Pengurus Wilayah PAN Jateng untuk mempersiapkan daerah-daerah yang dikunjungi,” kada Sudirman, melalui pesan singkatnya, Sabtu (16/12/2017).

Zulkifli sendiri bertemu dengan Sudirman sebelum berangkat ke Rakerwil PAN Jawa Tengah di Grobogan, Jumat malam. Zulkifli, kata Dirman, juga minta agar dalam keliling di daerah Jateng, dirinya minta dipertemukan dengan para kader di kabupaten dan kota di Jateng.

Baca juga : Sudirman Said Jadi Cagub Jateng, Bagaimana Nasib Marwan Jafar?

Sementara dalam Rakerwil PAN hari ini, Sudirman memaparkan visi dan misi cagub Jateng 2018-2023 di depan para kader. Menurut dia, hanya dia yang diundang untuk memberikan pandangan dan visi misi dalam kegiatan tersebut.

"Saya satu-satunya cagub yang diundang dalam acara tersebut,” paparnya.

Sebelum Zulkifli, Sudirman juga bertemu dengan Ketua Dewan Pembina Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais di Bandara Internasional Ahmad Yani, Semarang, Jumat (15/12/2017) sore. Saat pertemuan itu, Sudirman diminta untuk tidak berhenti menyapa masyarakat. Sudirman diminta turun ke masyarakat dan menginap di desa-desa.

Dia pun bakal menginap di desa-desa untuk mendengarkan langsung keluhan masyarakat.

Baca juga : Anies Baswedan dan Sudirman Said, Dicopot Jokowi, Diusung Prabowo...

Untuk maju menjadi calon gubernur, sebagaimana peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016, syarat mengusung harus memiliki jumlah perolehan kursi di DPRD sebanyak 20 persen atau 25 persen dari akumulasi suara sah dalam pemilihan legislatif terakhir.

Total kursi DPRD Jateng berjumlah 100 kursi. Partai politik baru bisa mengusung calon sendiri di Pilakda Jateng minimal bermodal 20 kursi. Satu-satunya partai yang dapat mengusung pasangan calon sendiri tanpa berkoalisi adalah PDI-P dengan 27 kursi di DPRD Jateng.

Sementara PKB memiliki 13 kursi, Gerindra 11 kursi, PKS 10 kursi, dan Golkar 10 kursi. Empat partai itu harus berkoalisi demi bisa mengusung bakal calon. Begitu juga dengan partai lain seperti PAN yang hanya meraih 8 kursi, Demokrat 9 kursi, PPP 8 kursi, dan Nasdem 4 kursi. (K93-14)

Kompas TV Pro kontra proyek reklamasi terus berlanjut, Sudirman Said menyebut adanya Peraturan Gubernur soal reklamasi saat Jakarta dipimpin Joko Widodo.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden