Polisi Amankan Pria yang Bawa "Air Softgun" Saat Rekonstruksi Kasus Sabu 1 Ton

Kamis, 3 Agustus 2017 | 14:20 WIB
Kompas.com/Akhdi Martin Pratama Polisi saat menggeledah pria yang kedapatan membawa air softgun saat proses rekonstruksi kasus penyelundupan sabu 1 ton di Bandara Soekarno Hatta, Kamis (3/8/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa air softgun proses rekonstruksi kasus sabu 1 ton di Terminal D Bandara Soekarno Hatta, Kamis (3/8/2017) siang.

Pria yang mengenakan baju garis-garis berwarna merah putih itu sempat menyaksikan proses rekonstruksi.

Bahkan, dia sempat mengambil gambar proses rekonstruksi menggunakan telepon selulernya.

Polisi mencurigai pria yang diketahui bernama Bakir Hasan itu lantaran ada benda menonjol di bagian pinggangnya.

(Baca juga: Polda Metro Gelar Rekonstruksi Kasus Penyelundupan 1 Ton Sabu)

Setelah digeledah, ternyata barang menonjol dipinggangnya tersebut merupakan senjata air softgun. Kepada polisi, Bakir mengaku sebagai anggota Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin).

"Ini air softgun Pak. Saya anggota Perbakin," ujar Bakir kepada anggota polisi yang menggeledahnya.

Bakir juga mengaku mempunyai surat izin kepemilikan air softgun tersebut. Namun, saat diminta memperlihatkan surat izin, Bakir tidak bisa menunjukannya.

"Surat-suratnya di rumah Pak. Nanti saya suruh sopir saya untuk ambil. Saya ke sini mau jemput anak saya," ucap dia.

(Baca juga: Selain Sabu 1 Ton, Polisi Duga Ada Narkoba Lain di Kapal Wanderlust)

Selain mengamankan senjata air softgun, polisi menggeledah tas yang dibawa Bakir. Di dalam tas itu, polisi mendapati sejumlah obat-obatan.

Bakir mengaku, obat-obatan tersebut merupakan obat asma yang biasa dia konsumsi. Akhirnya, Bakir beserta barang bawaanya dibawa ke Polres Bandara Soekarno Hatta untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kompas TV Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengusulkan agar eksekusi mati terhadap terpidana narkoba berlangsung di Kalbar.



Editor : Icha Rastika

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden