Ayu Ting Ting Bantah Palsukan Akta Lahir Putrinya

Selasa, 21 Maret 2017 | 15:52 WIB
KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG Ayu Ting Ting dalam wawancara di kediamannya di Depok, Jawa Barat, Selasa (21/3/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi dangdut Ayu Ting Ting membantah dengan tegas dugaan memalsukan akta kelahiran putrinya.

Sempat berembus kabar bahwa dalam akta kelahiran anaknya itu, tak tertulis nama mantan suami Ayu, Henry Baskoro alias Enji, melainkan nama ayah Ayu, Abdul Rozak.

[Baca: Ayu Ting Ting: Kenapa Harus ke KPAI? Emang Saya Penjahat?]

"Oh enggak yang palsuin akta. Itu urusan saya urusan pribadi saya. Enggak ada tulisan (nama) ayah Rojak. Bohong," ucap Ayu dengan nada tegas dalam wawancara di kediamannya di Depok, Jawa Barat, Selasa (21/3/2017).

Namun ia menolak menjelaskan detail apakah nama Enji tetap tercantum dalam aktar kelahiran putrinya.

"Hanya saya yang tahu," kata pelantun "Sambalado" itu.

[Baca: Bakal Dipanggil KPAI, Ini Jawaban Ayu Ting Ting]

Dalam wawancara terpisah, Sekretaris KPAI Rita Pranawati mengatakan tentang pemalsuan akta itu masih dugaan.

Namun pihaknya memiliki kewenangan untuk mengecek hal tersebut karena menyangkut anak.

"Kami akan melakukan proses-proses jika memang kami punya hak untuk melakukan permohonan informasi, apa ada pemalsuan identitas atau tidak," ujar Rita.

Menurut Rita, pihaknya bisa melapor kepada yang berwajib jika ada dugaan pemalsuan identitas.

"Tentu dengan fakta-fakta dan komunikasi yang baik meminta informasi sebagai mana proses investigasi. Tanpa laporan kami bisa lakukan itu. proses perlindungan hak anak, termasuk itu," tambahnya.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden