KPAI Berencana Panggil Ayu Ting Ting

Senin, 20 Maret 2017 | 20:00 WIB
KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG Kuasa hukum Enji, Denny Karel, didampingi Sekjen KPAI Rita Purnawati dalam konferensi pers di gedung KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berencana memanggil penyanyi dangdut Ayu Ting Ting.

Hal itu dikatakan Sekretaris KPAI Rita Pranawati dalam konferensi pers di kantornya di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2017)

"KPAI akan memanggil tidak hanya Mbak Ayu karena ini kan menyangkut kedua belah pihak. KPAI sendiri merasa ini adalah bagian dari proses untuk menyiapkan kembali bahwa ada hak-hak anak yang terlanggar," kata Rita,

Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum mantan suami Ayu, Henry Baskoro Hendarso atau Enji, datang ke KPAI untuk mencari tahu penyebab munculnya pemberitaan yang menyebut Enji melaporkan Ayu ke KPAI terkait anak mereka.

[Baca: Kuasa Hukum Tegaskan Enji Tak Pernah Adukan Ayu Ting Ting ke KPAI]

Ratna menambahkan sejauh ini Enji belum mengadukan masalahnya dengan Ayu Ting Ting ke KPAI.

Meskipun demikian, lanjut Ratna, pihaknya memiliki kewenangan memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam sebuah kasus yang melibatkan anak, terutama pada kasus yang mendapat perhatian publik.

"Kasus bisa kami tangani melalui pengaduan, tetapi dapat pula kami tangani kasus sebagai bagian dari pengawasan. Tidak hanya untuk kasusnya Mas Enji dan Mbak Ayu, tapi jutaan anak Indonesia yang hak-haknya tercabut karena kondisi konflik kedua orangtuanya," ujar Rita.

Lanjutnya, KPAI selama ini mencermati bila terjadi penutupan akses terhadap Enji untuk menemui putrinya yang berada di bawah pengasuhan Ayu. 

Namun tidak adanya laporan atau aduan dari pihak Enji juga tetap menjadi pertimbangan KPAI.

"Meskipun ada dugaan pelanggaran UU untuk akses bertemu, tetapi Mas Enji mengedepankan proses yang soft, proses mediasi, bagi KPAI sendiri kami akan melakukan proses di tahap selanjutnya," ujar Rita.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden