Bakal Dipanggil KPAI, Ini Jawaban Ayu Ting Ting

Selasa, 21 Maret 2017 | 14:22 WIB
KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG Ayu Ting Ting dalam wawancara di kediamannya di Depok, Jawa Barat, Selasa (21/3/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi dangdut Ayu Ting Ting buka suara tentang rencana Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memanggilnya terkait adanya dugaan pelanggaran hak anak.

"Gini ajalah, saya perempuan, seorang ibu. Ibu-ibu juga pasti ngerasain apa yang saya rasain," ucap Ayu dalam wawancara di kediamannya di Depok, Jawa Barat, Selasa (21/3/2017).

Ayu Ting Ting disebut tidak mengizinkan mantan suaminya, Henry Baskoro Hendarso atau Enji, menemui putri mereka. Hal itu dianggap tidak sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak.

[Baca: Kuasa Hukum Tegaskan Enji Tak Pernah Adukan Ayu Ting Ting ke KPAI]

"Orang lain mungkin mikir Ayu lebay enggak pernah ngizinin anak ketemu bapak. Saya lakukan itu karena ada alasan. Kalian tahu lah dulu saya digimanain," tambah Ayu kepada wartawan.

Menurut dia, suami istri yang bercerai baik-baik saja belum tentu sependapat soal anak, apalagi ia dan Enji yang berpisah secara kurang baik.

"Karena dia yang enggak tanggung jawab. Anak saya enggak diakuin, anak saya mau dites DNA, saya mah enggak keberatan. Alhamdulillah saya pertahankan anak saya sampai sekarang, anak saya hidup sama saya," ujar Ayu.

"Penderitaan semua yang saya rasain cuma saya yang tahu, orang mah cuma bisa ngeliat," tambahnya.

Ayu mengatakan jika Enji mengadu ke KPAI ia siap menghadapi karena memiliki alasan yang kuat.

"Saya enggak takut," kata Ayu dengan tegas.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris KPAI Rita Pranawati mengatakan pihaknya berencana memanggil Ayu karena melihat ada pelanggaran hak anak dalam perceraian Ayu dan Enji.

[Baca: KPAI Berencana Panggil Ayu Ting Ting]

"KPAI akan memanggil tidak hanya Mbak Ayu karena ini kan menyangkut kedua belah pihak. KPAI sendiri merasa ini adalah bagian dari proses untuk menyiapkan kembali bahwa ada hak-hak anak yang terlanggar," kata Rita dalam konferensi pers di kantor KPAI, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2017).

Ia menjelaskan, kendati pihak Enji belum memasukkan pengaduan, KPAI tetap memiliki kewenangan memanggil pihak-pihak, khususnya kasus yang mendapat perhatian publik.

"Kasus bisa kami tangani melalui pengaduan, tetapi dapat pula kami tangani kasus sebagai bagian dari pengawasan. Tidak hanya untuk kasusnya Mas Enji dan Mbak Ayu, tapi jutaan anak Indonesia yang hak-haknya tercabut karena kondisi konflik kedua orangtuanya," ujar Rita.

Ia menambahkan KPAI selama ini mencermati bahwa terjadi penutupan akses terhadap Enji untuk menemui putrinya yang berada di bawah pengasuhan Ayu.

Namun tidak adanya laporan atau aduan dari pihak Enji juga tetap menjadi pertimbangan KPAI.

"Meskipun ada dugaan pelanggaran UU untuk akses bertemu, tetapi Mas Enji mengedepankan proses yang soft, proses mediasi, bagi KPAI sendiri kami akan melakukan proses di tahap selanjutnya," ujar Rita.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden