Kebijakan Ahok dan Pemprov DKI yang Ditentang Inggard Joshua

Senin, 2 Mei 2016 | 11:56 WIB
Kompas.com/Kurnia Sari Aziza Anggota Komisi A dan anggota fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua, saat ditemui wartawan, di ruang kerjanya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (18/4/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com - Di DPRD DKI Jakarta, anggota Fraksi Partai Nasdem hanya terdiri dari 5 orang anggota. Mereka adalah Bestari Barus Hasan Basri Umar, James Arifin Sianipar, Subandi, dan Inggard Joshua.

Fraksi ini terbilang unik, sebab sering berbeda pendapat dengan fraksi lainnya di DPRD DKI. Fraksi Partai Nasdem selalu menjadi fraksi pertama yang mendukung kebijakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Sebagai contoh adalah ketika DPRD DKI sedang melaksanakan hak angket, 2015 lalu. Fraksi Partai Nasdem yang pertama kali mencabut dukungan terhadap itu. Termasuk dalam hal dukungan terhadap Ahok.

Partai Nasdem menjadi partai pertama yang mendukung Ahok menjadi gubernur lagi. Namun, ada satu kader Partai Nasdem yang sikapnya selalu bertentangan dengan partai dan cenderung melawan Ahok.

Dia adalah Inggard Joshua, anggota Dewan yang sudah bertahan hampir 3 periode. Inggard bahkan menjadi juru bicara tim angket.

Ketika itu, Inggard menyatakan tidak akan keluar dari tim hak angket meskipun ada perintah penarikan diri dari kepanitiaan. Inggrad beralasan, fraksi bukanlah alat kelengkapan dewan.

Inggrad mengatakan tetap memilih menjadi panitia hak angket karena kecewa penyusunan APBD tidak berjalan sesuai prosedur. Menurut dia, hak angket merupakan cara untuk membuktikan pihak mana yang salah.

Jessi Carina Ketua Tim Angket Muhammad Sangaji, pengamat politik Margarito Kamis, dan Wakil Ketua Tim Angket Inggard Joshua.
Inggrad mengatakan, jika ada sanksi akibat sikapnya, dia akan menjelaskan kepada pihak fraksi maupun partai.

"Kalau ada sanksi kita perlu jelaskan. Tentu kita harus ada prinsip. Sebagian ada yang belum dipahami oleh partai," ujar Inggrad ketika itu.

Kritisi reklamasi dan RS Sumber Waras

Inggard kembali vokal mengkritik kebijakan Pemprov DKI ketika Ahok mengeluarkan izin reklamasi. Inggard mengatakan, aroma suap jelas tercium ketika mulai ada desakan-desakan dari pimpinan untuk menyetujui raperda ini.

Desakan-desakan ini berpotensi menimbulkan tindakan transaksional. Sehingga, sejak desakan awal muncul setahun lalu, Inggard sudah menentukan sikap untuk tidak membahas perda ini terlebih dahulu.

"Saya bilang apa urgensinya kita bahas cepat-cepat masalah dua raperda ini. Pada dasarnya itu kan wewenang pemerintah pusat. Jadi kita jangan membahas itu dulu," ujar Inggard.

Inggard juga menyayangkan sikap Ahok yang sudah mengeluarkan izin meski perda terakit reklamasi belum disahkan. Selain soal reklamasi, Ahok juga mempermasalahkan soal pembelian lahan RS Sumber Waras.

Menurut dia, BPK sudah jelas menunjukan adanya potensi kerugian negara dari pembelian lahan itu. Seharusnya, pembelian lahan tersebut tidak dilanjutkan.

Bantah kritik Ahok

Namun, Inggard membantah sikapnya selama ini adalah untuk mengkritik Ahok. Dia mengatakan hal yang dia kritisi adalah kebijakan Pemprov DKI.

"Saya bicara sebagai anggota Dewan, saya lepaskan baju (partai) itu dulu. Saya hargai partai saya dan saya juga harus hargai warga yang memilih saya," kata Inggard.

Dia pun menjamin akan mendukung kebijakan Pemprov DKI Jakarta, selama kebijakan itu berpihak kepada masyarakat. Dia sebagai anggota DPRD juga berfungsi sebagai pengawas dan memfasilitasi warga dengan Pemprov DKI Jakarta.

"Saya dukung DKI dan melawan oknum. Bicara penggusuran, reklamasi, Sumber Waras, enggak khawatir saya," kata mantan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu, beberapa waktu lalu.

Penulis : Jessi Carina

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden