Sering Kritik Kebijakan Ahok, Inggard Joshua Diusulkan untuk Dicopot dari DPRD DKI

Senin, 2 Mei 2016 | 07:40 WIB
Kompas.com/Kurnia Sari Aziza Anggota Komisi A dan anggota fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua, saat ditemui wartawan, di ruang kerjanya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (18/4/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com - DPW Partai Nasdem DKI Jakarta telah mengirimkan surat pengusulan rencana Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Nasdem, Inggard Joshua. Hal ini dibenarkan oleh Sekretaris DPW Partai Nasdem DKI Jakarta Wibi Andriano.

"Memang soal Pak Inggard itu, kami dari DPW Partai Nasdem Jakarta sudah mengusulkan untuk di-PAW saja. Kami usulkan kepada DPP karena yang memutuskan adalah pimpinan pusat," ujar Wibi kepada Kompas.com, Senin (2/5/2016).

PAW adalah mekanisme penggantian atau pencopotan anggota legislatif oleh partai. Seseorang yang di-PAW akan digantikan oleh orang yang diputuskan oleh partai yang bersangkutan.

Berdasarkan surat yang diterima Kompas.com, DPW Partai Nasdem DKI Jakarta telah mengirim surat undangan rapat pekan lalu, Rabu (27/4/2016). Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Korwil DPP Partai Nasdem wilayah DKI Jakarya, anggota Tim 7 DPP Partai Nasdem, dan Sekjem DPP Partai Nasdem.

Selain itu diundang pula seluruh anggota Fraksi Nasdem di DPRD DKI. Mereka adalah Ketua Fraksi Partai Nasdem Bestari Barus, Hasan Basri, James Arifin Sianipar, dan Subandi. Dari semua anggota, hanya Inggard yang tidak diundang.

Materi rapat tersebut adalah "Membahas Pergantian Antar Waktu". Wibi mengonfirmasi bahwa rencana PAW tersebut memang terhadap Inggard. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua DPW Partai Nasdem DKI Jakarta Pardamean Simanjuntak dan Wibi sendiri.

"Jawaban dari pengurus pusat kami belum tahu kapan. Katanya sih Pak Inggard mau dipanggil dulu untuk menjawab beberapa pertanyaan dari pengurus pusat," ujar Wibi. (Baca: Lawan Kebijakan Ahok, Inggard Joshua Berkali-kali Terancam Dipecat Nasdem)

Sering mengkritik Ahok

Wibi menjelaskan alasan DPW Partai Nasdem mengusulkan agar Inggard di-PAW. Kata Wibi, Inggard sudah berkali-kali berlawanan dengan sikap partai. Pembangkangan Inggard yang pertama adalah ketika Inggard bersikeras tetap menjadi panitia tim angket untuk melengserkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada 2015 lalu.

Padahal, ketika itu Partai Nasdem sudah menentukan sikap untuk tidak mendukung hak angket.

"Kan dulu pernah kita beri surat teguran terkait hak angket," ujar Wibi.

Sekarang, Inggard kembali berbeda pandangan dengan partainya. Inggard dinilai terlalu vokal mengkritisi rencana reklamasi yang dimiliki Ahok (sapaan Basuki). Begitupun dengan kasus pembelian RS Sumber Waras.

"Kan kita murni dukung Ahok, tetapi masih saja macam-macam ngomongin reklamasi, ngomongin RS Sumber Waras. Tanpa koordinasi dulu dengan DPW," ujar Wibi.

Hal paling akhir, Inggard juga kencang berkomentar tentang isu suap dalam raperda terkait reklamasi. Inggard memang pernah mengatakan bahwa dia yakin ada potensi suap yang melibatkan anggota DPRD DKI lain dalam kasus ini. Bahkan, Inggard pernah mengatakan bahwa Ketua Fraksi Partai Nasdem Bestari Barus juga terlibat dalam kasus ini.

"Kita kaget juga, suap apa coba, suap nasi kali. Dia bilang Bestari nawarin uang kan. Makanya kita kaget betul itu. Padahal itu kan enggak bisa dibuktikan secara hukum," ujar Wibi.

Sejak dulu, Inggard memang terkenal sering memiliki sikap yang berlawanan dengan Partai Nasdem. Dia merupakan satu-satunya anggota Fraksi Partai Nasdem yang tergabung dalam tim angket dulu.

Inggard juga tidak segan melontarkan kritikan terhadap kebijakan Ahok. Sikap ini berbeda dengan sikap Partai Nasdem yang sudah menyatakan mendukung Ahok.

Penulis : Jessi Carina
Editor : Fidel Ali

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden