Inggard Joshua: Saya Tidak Kritik Ahok, Saya Kritik Kebijakan Pemprov DKI

Senin, 2 Mei 2016 | 10:14 WIB
Kompas.com/Kurnia Sari Aziza Anggota Komisi A dan anggota fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua, saat ditemui wartawan, di ruang kerjanya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (18/4/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Nasdem Inggard Joshua mengaku sudah mendengar rencana Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadapnya. Namun, dia belum menerima surat resmi dari DPW Partai Nasdem DKI Jakarta ataupun DPP Partai Nasdem.

"Saya dengar-dengar sih memang gitu (di-PAW), tapi saya belum dapat suratnya. Belum tahu alasan PAW saya kenapa," ujar Inggard kepada Kompas.com, Senin (2/5/2016).

DPW Partai Nasdem DKI Jakarta sudah mengirimkan surat usulan kepada DPP Partai Nasdem untuk mencopot Inggard.

Sekretaris DPW Partai Nasdem DKI Jakarta Wibi Andriano mengatakan, usulan tersebut karena Inggard dinilai terlalu sering mengkritik Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Hal ini bertentangan dengan sikap Partai Nasdem yang mendukung Ahok.

Terkait hal itu, Inggard membantah bahwa dia sering mengkritik Ahok. Menurut dia, segala kritik yang dia lontarkan ditujukan untuk Pemprov DKI secara kelembagaan dan bukan dituju kepada Ahok secara pribadi.

"Saya kan bukan mengkritik Ahok tapi mengkritik kebijakan Pemprov DKI," ujar Inggard.

Inggard mengatakan, posisinya sebagai wakil rakyat membuat dia harus kritis terhadap kebijakan Pemprov DKI, meskipun dia berasal dari partai yang mendukung gubernurnya.

Misalkan saja seperti kebijakan soal reklamasi. Inggard mengatakan, dia sudah mengkritisi kebijakan itu sejak setahun yang lalu, jauh sebelum raperdanya kini dihentikan.

Begitupun dengan kebijakan pembelian lahan RS Sumber Waras. Inggard mengatakan, LHP BPK sudah jelas terhadap pembelian lahan itu. Seharusnya Pemprov DKI tidak memaksa untuk meneruskan transaksi.

"Semua yang saya lakukan mengoreksi artinya mengontrol apa yang dilakukan Pemprov DKI," ujar Inggard.

Kompas TV Nasdem "Fix" Dukung Ahok



Penulis : Jessi Carina

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden