Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020

Syakirun Ni'am
Kompas.com - Rabu, 15 Januari 2025 | 17:05 WIB
Cegah Kekerasan, Mendikbud Soroti Pentingnya Kerja Sama Sekolah dan KeluargaANTARA FOTO/Hafidz Mubarak AGedung Mahkamah Konstitusi. KPU Kukar tunjuk lima kuasa hukum untuk hadapi sidang sengketa hasil Pilkada 2024 yang diajukan oleh dua pasangan calon (paslon) ke MK.

JAKARTA, KOMPAS.com - Kubu calon bupati dan calon wakil bupati Yalimo, Papua Pegunungan nomor urut 2, Alexsander Walilo dan Ahim Helekombo, menyebut calon bupati nomor urut 1, Nahor Nekwek, pernah menyuap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sebesar Rp 3 miliar.

Keterangan ini diungkapkan kuasa hukum Alex-Ahim, Pither Ponda Barany, dalam sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU) dengan nomor perkara 275/PHPU.BUP-XXIII/2025 di MK.

Pither mengatakan, informasi ini diungkapkan sendiri oleh Nahor secara terbuka di hadapan masyarakat bahwa ia menyuap hakim MK dalam perselisihan hasil Pilkada 2020.

Adapun Nahor merupakan calon bupati petahana yang kembali ditetapkan sebagai pemenang pada Pilkada 2024.

Baca juga: MK Gelar Sidang 52 Sengketa Pilkada Hari Ini, 3 di Antaranya Provinsi di Papua

“Dan yang menarik adalah pernyataan yang membuat masyarakat juga menjadi bertanya-tanya tentang kewibawaan MK, pernyataan Nahor, di depan masyarakat menyatakan bahwa suap hakim MK Rp 3 miliar pada pemilu lalu,” kata Pither, di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (15/1/2025).

Mendengar keterangan ini, hakim konstitusi Saldi Isra yang memimpin jalannya sidang pun menanyakan suap itu diberikan.

“Pemilu yang lalu itu pemilu yang mana, Pak?” tanya Saldi.

Pither menyebut, suap itu diberikan pada 2020. Pengakuan Nahor ini pun direkam dalam video.

“Sudah diserahkan?” tanya Saldi memastikan.

“Ada masuk,” jawab Pither.

Meski demikian, kata Pither, dalam rekaman itu tidak disebutkan siapa nama hakim yang disebut menerima suap untuk memenangkan Nahor.

Mendengar hal ini, Saldi pun berkelakar bahwa hakim dimaksud adalah hakim garis.

“Jangan-jangan hakim garis yang dimaksud itu,” kelakar Saldi sambil tertawa.

“Ya kira-kira,” timpal Pither sambil tertawa.

Saldi kemudian meminta agar video itu diserahkan kepada MK untuk menjadi evaluasi bersama.

“Nanti diserahkan ya biar kita lihat juga. Siapa tahu kita bisa mengevaluasi ini, benar atau enggak ini,” tutur Saldi.

Baca juga: Momen Jenaka Hari Kelima Sidang Sengketa Pilkada 2024 di MK

Dalam berkas permohonan disebutkan, terdapat video berdurasi 7 menit di sebuah acara di Distrik Abenaho.

Dalam acara itu, terekam bahwa pada Pilkada 2020, pasca putusan MK Nomor 145 tanggal 15 April 2021, Nahor secara terbuka mengaku ia menerima uang Rp 3 miliar dari pengusaha bernama Wanto.

“Uang sejumlah Rp 3.000.000.000 tersebut Dr. Nahor Nekwek, S.Pd, MM membayar (menyuap) Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memenangkan putusan di MK,” sebagaimana dikutip dari permohonan tersebut.

PenulisSyakirun Ni'am
EditorRobertus Belarminus
Terkini Lainnya
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Nasional
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Surabaya
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Regional
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Regional
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Regional
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Regional
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Nasional
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
Nasional
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
Nasional
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Nasional
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Nasional
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
Regional
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
Nasional
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Nasional
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+