Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada

Kompas.com - Jumat, 30 Agustus 2024 | 20:06 WIB
Cegah Kekerasan, Mendikbud Soroti Pentingnya Kerja Sama Sekolah dan KeluargaANTARA/Kejari OKU TimurKejari OKU Timur menetapkan AG, mantan Ketua Bawaslu OKU Timur periode 2018-2023 sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah.

KOMPAS.com– Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, menetapkan AG, mantan Ketua Bawaslu OKU Timur periode 2018-2023, sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Pilkada 2020.

"Tersangka ditetapkan usai pemeriksaan tadi malam sekitar pukul 19.20 WIB, menyusul tiga terdakwa lainnya dalam kasus yang sama," kata Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur, Andri Juliansyah, melalui Kasi Pidsus Hafiezd, Jumat (30/8/2024), seperti dilansir Antara.

AG diduga menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), fakta integritas, dan surat pertanggungjawaban mutlak terkait penggunaan dana hibah di Bawaslu OKU Timur untuk Pilkada 2020.

Baca juga: 3 Partai Batalkan Rekomendasi, Eks Bupati Kepulauan Tanimbar yang Jadi Tersangka Korupsi Gagal Ikut Pilkada

 

Ia juga memerintahkan penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan turut serta menerima aliran dana untuk kepentingan pribadi.

Tersangka akan dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

AG langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Martapura selama 20 hari ke depan.

Sebelumnya, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama, yaitu M, AW, dan K, yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Sekretariat Bawaslu OKU Timur sejak Juli 2020.

Baca juga: Korupsi Rp 7 Miliar di Bank Pelat Merah di Manokwari, Eks Pegawai Tersangka

 

Ketiga tersangka telah merugikan negara Rp 4,5 miliar melalui kegiatan rapat fiktif, penggelembungan belanja barang dan jasa, SPPD fiktif, dan pembayaran gaji honorer yang tidak dibayarkan.

Ketiga tersangka kini berstatus terdakwa dan telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Palembang.

Mereka saat ini menjalani hukuman penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penulis
EditorTeuku Muhammad Valdy Arief
Terkini Lainnya
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Nasional
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Surabaya
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Regional
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Regional
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Regional
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Regional
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Nasional
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
Nasional
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
Nasional
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Nasional
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Nasional
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
Regional
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
Nasional
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Nasional
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+