Kejari OKU Timur menetapkan AG, mantan Ketua Bawaslu OKU Timur periode 2018-2023 sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah.KOMPAS.com– Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, menetapkan AG, mantan Ketua Bawaslu OKU Timur periode 2018-2023, sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Pilkada 2020.
"Tersangka ditetapkan usai pemeriksaan tadi malam sekitar pukul 19.20 WIB, menyusul tiga terdakwa lainnya dalam kasus yang sama," kata Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur, Andri Juliansyah, melalui Kasi Pidsus Hafiezd, Jumat (30/8/2024), seperti dilansir Antara.
AG diduga menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), fakta integritas, dan surat pertanggungjawaban mutlak terkait penggunaan dana hibah di Bawaslu OKU Timur untuk Pilkada 2020.
Ia juga memerintahkan penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan turut serta menerima aliran dana untuk kepentingan pribadi.
Tersangka akan dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
AG langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Martapura selama 20 hari ke depan.
Sebelumnya, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama, yaitu M, AW, dan K, yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Sekretariat Bawaslu OKU Timur sejak Juli 2020.
Baca juga: Korupsi Rp 7 Miliar di Bank Pelat Merah di Manokwari, Eks Pegawai Tersangka
Ketiga tersangka telah merugikan negara Rp 4,5 miliar melalui kegiatan rapat fiktif, penggelembungan belanja barang dan jasa, SPPD fiktif, dan pembayaran gaji honorer yang tidak dibayarkan.
Ketiga tersangka kini berstatus terdakwa dan telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Palembang.
Mereka saat ini menjalani hukuman penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.









