JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal mengatur sanksi bagi bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang menggandakan data pendukung atau membuat data dukungan palsu.
Hal itu termuat dalam Rancangan Peraturan KPU yang akan diterbitkan kemudian.
"Pada Pasal 10 (Rancangan PKPU Pencalonan Anggota DPD Tahun 2024) terkait dengan sanksi 50 (data dihapus) kali temuan bukti data palsu atau data yang digandakan," ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik ketika dikonfirmasi, Selasa (18/10/2022).
Baca juga: KPU Uji Publik Rancangan PKPU Pencalonan Anggota DPD
Ketentuan itu berbunyi "Dalam hal ditemukan bukti adanya data palsu atau data yang sengaja digandakan oleh bakal calon perseorangan peserta Pemilu anggota DPD terkait dengan dokumen persyaratan dukungan minimal pemilih, bakal calon anggota DPD dikenai pengurangan jumlah dukungan sebanyak 50 (lima puluh) kali temuan bukti data palsu atau data yang digandakan".
Jika peraturan ini disahkan, apabila KPU RI menemukan ada 1 dukungan ganda atau palsu bagi bakal calon anggota DPD, jumlah dukungan yang telah ia himpun bakal dianggap berkurang 50 orang dan berlaku kelipatan.
Misalnya, ditemukan 3 dukungan ganda atau palsu, bakal calon anggota DPD itu bakal dikurangi 150 dukungan.
Sementara itu, Pasal 183 Undang-Yndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur syarat dukungan minimal yang harus dipenuhi bakal calon anggota DPD sebagai berikut:
1. Minimal 1.000 dukungan di provinsi dengan jumlah pemilih kurang dari 1 juta
2. Minimal 2.000 dukungan di provinsi dengan jumlah pemilih 1-5 juta
Baca juga: Masih Fokus PKPU, Pimpinan Komisi II Tegaskan Belum Ada Wacana Bahas Kepala Daerah Dipilih DPRD
3. Minimal 3.000 dukungan di provinsi dengan jumlah pemilih 5-10 juta
4. Minimal 4.000 dukungan di provinsi dengan jumlah pemilih 10-15 juta
5. Minimal 5.000 dukungan di provinsi dengan jumlah pemilih lebih dari 15 juta
Dalam rancangan PKPU yang sama, seorang pendukung tidak boleh memberi dukungan kepada lebih dari 1 bakal calon anggota DPD.
Lalu, ia juga dilarang berbuat curang untuk menyesatkan orang lain dengan memaksa, menjanjikan, atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memperoleh dukungan bagi pencalonan anggota DPD.