Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda

Vitorio Mantalean
Kompas.com - Selasa, 18 Oktober 2022 | 19:04 WIB
Cegah Kekerasan, Mendikbud Soroti Pentingnya Kerja Sama Sekolah dan KeluargaKOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMOIlustrasi Pemilu.

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal mengatur sanksi bagi bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang menggandakan data pendukung atau membuat data dukungan palsu.

Hal itu termuat dalam Rancangan Peraturan KPU yang akan diterbitkan kemudian.

"Pada Pasal 10 (Rancangan PKPU Pencalonan Anggota DPD Tahun 2024) terkait dengan sanksi 50 (data dihapus) kali temuan bukti data palsu atau data yang digandakan," ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik ketika dikonfirmasi, Selasa (18/10/2022).

Baca juga: KPU Uji Publik Rancangan PKPU Pencalonan Anggota DPD

Ketentuan itu berbunyi "Dalam hal ditemukan bukti adanya data palsu atau data yang sengaja digandakan oleh bakal calon perseorangan peserta Pemilu anggota DPD terkait dengan dokumen persyaratan dukungan minimal pemilih, bakal calon anggota DPD dikenai pengurangan jumlah dukungan sebanyak 50 (lima puluh) kali temuan bukti data palsu atau data yang digandakan".

Jika peraturan ini disahkan, apabila KPU RI menemukan ada 1 dukungan ganda atau palsu bagi bakal calon anggota DPD, jumlah dukungan yang telah ia himpun bakal dianggap berkurang 50 orang dan berlaku kelipatan.

Misalnya, ditemukan 3 dukungan ganda atau palsu, bakal calon anggota DPD itu bakal dikurangi 150 dukungan.

Sementara itu, Pasal 183 Undang-Yndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur syarat dukungan minimal yang harus dipenuhi bakal calon anggota DPD sebagai berikut:

1. Minimal 1.000 dukungan di provinsi dengan jumlah pemilih kurang dari 1 juta

2. Minimal 2.000 dukungan di provinsi dengan jumlah pemilih 1-5 juta

Baca juga: Masih Fokus PKPU, Pimpinan Komisi II Tegaskan Belum Ada Wacana Bahas Kepala Daerah Dipilih DPRD

3. Minimal 3.000 dukungan di provinsi dengan jumlah pemilih 5-10 juta

4. Minimal 4.000 dukungan di provinsi dengan jumlah pemilih 10-15 juta

5. Minimal 5.000 dukungan di provinsi dengan jumlah pemilih lebih dari 15 juta

Dalam rancangan PKPU yang sama, seorang pendukung tidak boleh memberi dukungan kepada lebih dari 1 bakal calon anggota DPD.

Lalu, ia juga dilarang berbuat curang untuk menyesatkan orang lain dengan memaksa, menjanjikan, atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memperoleh dukungan bagi pencalonan anggota DPD.

PenulisVitorio Mantalean
EditorIcha Rastika
Terkini Lainnya
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Regional
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Regional
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Nasional
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
Nasional
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
Nasional
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Nasional
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Nasional
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
Regional
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
Nasional
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Nasional
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Nasional
KPU Bantul Kembalikan Sisa Anggaran Pilkada 2020 Rp 2,1 Miliar
KPU Bantul Kembalikan Sisa Anggaran Pilkada 2020 Rp 2,1 Miliar
Yogyakarta
KPU: Pemungutan Suara Ulang Dilaksanakan di Seluruh Kabupaten Sabu Raijua
KPU: Pemungutan Suara Ulang Dilaksanakan di Seluruh Kabupaten Sabu Raijua
Nasional
Akhir Polemik Kewarganegaraan Orient Riwu, Diskualifikasi hingga Pemungutan Suara Ulang
Akhir Polemik Kewarganegaraan Orient Riwu, Diskualifikasi hingga Pemungutan Suara Ulang
Nasional
Jokowi Minta Kepala Daerah yang Baru Terpilih Bekerja dengan Cepat
Jokowi Minta Kepala Daerah yang Baru Terpilih Bekerja dengan Cepat
Nasional