Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak

Mohamad Adlu Raharusun
Kompas.com - Kamis, 19 Oktober 2023 | 10:56 WIB
Cegah Kekerasan, Mendikbud Soroti Pentingnya Kerja Sama Sekolah dan KeluargaKOMPAS/DIDIE SWIlustrasi korupsi, suap, dana hibah.

KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara tindak pidana korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak pada Pilkada 2020, Berlinda Ursula Mayor SH LLM, meminta Kejaksaan Negeri Fakfak segera periksa bendahara pembantu atau bendahara hibah APBD KPU Fakfak, Lia Marliaty Killian.

Hal ini disampaikan Berlinda usai membaca vonis terhadap dua terdakwa yakni Ochen Wairoy yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris KPU Fakfak dan Yonathan Christian Mangampa, Bendahara Pengeluaran/APBN KPU Fakfak.

"Ingat ya pak jaksa, dalam pertimbangan kami tadi sudah dinyatakan agar kejaksaan memeriksa yang bersangkutan," ucapnya kepada jaksa yang hadir secara virtual dalam sidang yang digelar Rabu (18/10/2023) dinihari.

Baca juga: 2 Opsi Lokasi Sidang Pelaku Penyerangan yang Tewaskan Kepala Distrik di Fakfak

Dalam pertimbangan atas putusan dua terdakwa, majelis hakim yang terdiri dari Berlinda Ursula Mayor, Hermawanto dan Pitayartanto, menegaskan agar bendahara pembantu diperiksa.

Fakta persidangan menunjukkan dengan jelas bahwa ia menandatangani dokumen pembayaran (SPBY) fiktif, membuat laporan dan memerintahkan pencairan kepada pihak yang tidak berwenang.

Itu dilakukan dalam kapasitasnya sebagai bendahara dan tim keuangan yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana hibah Pilkada KPU Fakfak.

Selain itu, ia telah diperiksa dua kali sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Papua Barat yang berkedudukan di Manokwari dan mengakui perbuatannya.

Dalam perkara ini, Ochen Wairoy dituntut 12 tahun penjara oleh JPU disertai denda dan hukuman tambahan berupa pengembalian kerugian negara sebesar Rp 10 miliar.

Baca juga: Polisi Tangkap Wanita Pemasok Makanan Pelaku Pembunuhan Kepala Distrik di Fakfak

Sementara itu Yonathan Christian Mangampa dituntut 9 tahun penjara, disertai denda dan hukuman tambahan berupa pengembalian kerugian negara sebesar Rp 10 miliar.

Setelah mempertimbangkan fakta persidangan dan pembelaan yang disampaikan kuasa hukumnya, Patrix Barumbun Tandirerung SH dan Erwin Rengga Tandisapo SH, Chris divonis lebih rendah dari tuntutan yakni penjara 4 tahun, denda Rp 100 juta dan pengembalian sebesar Rp 200 juta.

Adapun Ochen yang didampingi pengacaranya, Demianus Wainey SH, dipidana penjara 5 tahun denda Rp 500 juta dan hukuman pengganti (pengembalian kerugian) sebesar Rp 1 miliar.

Ochen Wairoy sempat melakukan sujud syukur dan menyatakan menerima vonis tersebut.

Sementara Yonathan Christian Mangampa setelah berkonsultasi dengan pengacaranya menyatakan masih pikir-pikir. Belum ada informasi dari pihak JPU apakah akan mengajukan banding.

Baca juga: 7 Buron Pembunuhan Kepala Distrik di Fakfak Ditangkap, 4 Tewas

Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak Nixon yang dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp belum memberikan tanggapan.

Para Terdakwa dijatuhi vonis berdasarkan pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan tambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. 

PenulisMohamad Adlu Raharusun
EditorAloysius Gonsaga AE
Terkini Lainnya
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Regional
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Regional
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Nasional
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
Nasional
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
Nasional
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Nasional
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Nasional
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
Regional
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
Nasional
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Nasional
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Nasional
KPU Bantul Kembalikan Sisa Anggaran Pilkada 2020 Rp 2,1 Miliar
KPU Bantul Kembalikan Sisa Anggaran Pilkada 2020 Rp 2,1 Miliar
Yogyakarta
KPU: Pemungutan Suara Ulang Dilaksanakan di Seluruh Kabupaten Sabu Raijua
KPU: Pemungutan Suara Ulang Dilaksanakan di Seluruh Kabupaten Sabu Raijua
Nasional
Akhir Polemik Kewarganegaraan Orient Riwu, Diskualifikasi hingga Pemungutan Suara Ulang
Akhir Polemik Kewarganegaraan Orient Riwu, Diskualifikasi hingga Pemungutan Suara Ulang
Nasional
Jokowi Minta Kepala Daerah yang Baru Terpilih Bekerja dengan Cepat
Jokowi Minta Kepala Daerah yang Baru Terpilih Bekerja dengan Cepat
Nasional