Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya

Aningtias Jatmika
Kompas.com - Minggu, 31 Maret 2024 | 20:49 WIB
Cegah Kekerasan, Mendikbud Soroti Pentingnya Kerja Sama Sekolah dan KeluargaHumas Pemkab SiakBupati Siak Alfedri

KOMPAS.com – Alfedri disebut akan kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Siak, Provinsi Riau, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Sebagai informasi, Alfedri menjadi Bupati Siak periode 2021-2024 lewat kontestasi Pilkada 2020 bersama Husni Merza. Sebelumnya, ia juga menjadi Bupati Siak menggantikan Syamsuar yang maju sebagai calon Gubernur Riau sejak 2018.

Kondisi tersebut memunculkan anggapan bahwa Alfedri menjadi Bupati Siak selama dua periode. Terlebih, menurut putusan Mahkamah Konstitusi, jabatan kepala daerah dianggap satu periode jika sudah menjabat selama 2 tahun 6 bulan.

Di sisi lain, jabatan pertama Alfedri pada 2018-2021 merupakan lanjutan dari jabatan Bupati Siak sebelumnya sehingga ia berstatus sebagai pelaksana tugas (Plt).

Baca juga: Pererat Tali Silaturahmi dan Kepedulian Masyarakat, Bupati Siak Apresiasi Program Ramadhan PT IKPP

Terkait hal itu, Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Siak Fauzi Asni menunjukan matriks surat keputusan (SK) pengangkatan Alfedri sebagai Plt Bupati Siak.

“Pengangkatan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tanggal 19 April 2021 Nomor 131.14-1042 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Mendagri Nomor 131.14-281 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten/Kota di Provinsi Riau,” jelas Fauzi dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (9/6/2024)

Putusan itu menyebutkan bahwa Alfedri dan Husni Merza terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Siak sejak 21 Juni 2021 sampai sekarang dengan lama menjabat satu periode. Ia pun dilantik pada 22 Juni 2021.

Kemudian, Fauzi juga menjelaskan tentang Keputusan Mendagri Tanggal 11 Maret 2021 Nomor 131.14-396 tahun 2019 tentang Pengangkatan Bupati dan pemberhentian Wakil Bupati Siak pada 18 Maret 2019 sampai dengan 20 Juni 2021 dengan lama menjabat 2 tahun 3 bulan 2 hari.

“Sangat jelas di sini, Alfedri dilantik menjadi Bupati Siak melanjutkan sisa masa jabatan Bupati periode 2016-2021,” terang Fauzi.

Pada kesempatan itu, Fauzi juga membahas bahwa Surat Gubernur Riau diperkuat dengan Keputusan Mendagri Nomor 131.14-395 Tahun 2019 Tanggal 11 Maret 2019. Hal ini berlaku surut terhitung sejak tanggal pelantikan Gubernur Riau periode 2019-2024, tanggal 20 Februari 2019 Nomor 131/PEM-OTDA/358 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas dan Wewenang Bupati Siak tertanggal 20 Februari 2019 sampai dengan 17 Maret 2019 dengan lama menjabat 26 hari.

“Bupati Siak saat itu, Syamsuar, mengundurkan diri dari jabatan Bupati Siak dan dilantik menjadi Gubernur Riau periode 2019-2024 pada 20 Februari 2019,” tambah Fauzi.

Baca juga: Bupati Siak Senang Banyak Anak Ramaikan Masjid Saat Safari Ramadhan di Rantau Bertuah

Berdasarkan SK pengangkatan bupati dan penunjukan sebagai Plt Bupati Siak periode 2016-2021, lama menjabat Syamsuar adalah 2 tahun 3 bulan 28 hari.

“Dapat dilihat Surat Plt Gubernur Riau tanggal 8 Oktober 2018 Nomor 273/PEM-OTDA/19.21 tentang Cuti Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019 atas nama H Syamsuar, tertanggal 10 Oktober 2018 dengan lama menjabat 1 hari. Bupati Siak definitif Syamsuar melaksanakan cuti kampanye Pemilu 2019,” jelas Fauzi.

Kemudian, Surat Gubernur Riau Tanggal 9 Februari 2018 Nomor 100/PEM-OTDA/13.03 tentang sebagaimana dimaksud dalam Surat Gubernur Riau Nomor 100/PEM-OTDA/13.03 tanggal 9 Februari 2018 pada poin tiga surat tersebut, Drs H Syamsuar MSi sebagai Bupati Siak, akan melaksanakan cuti di luar tanggungan negara dari 15 Februari sampai 23 Juni 2018.

Baca juga: Masyarakat Minas Jaya Terima Sertifikat Tanah dari Bupati Siak

Untuk menjaga stabilitas politik dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Siak, Alfedri yang saat itu menjadi wakil bupati diminta untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Siak selama Bupati Siak Syamsuar melaksanakan cuti di luar tanggungan negara, yakni sejak 15 Februari sampai dengan 23 Juni 2018.

Selama Syamsuar cuti kampanye, Alfedri menjadi pelaksana tugas bupati pada 15 Februari 2018 sampai dengan 23 Juni 2018 atau selama 4 bulan 8 hari.

“Matriks ini benar dan sesuai fakta. Plt pada saat Bupati definitif cuti di luar tanggungan negara tidak terhitung sebagai periode jabatan bupati. Sebagai plt bupati, Alfedri juga tidak melaksanakan tugas yang bersifat prinsip,” tegas Fauzi.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak Said Dharma Setiawan mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu Peraturan KPU (PKPU).

Penentuan hitungan masa jabatan (kepala daerah) didapat dari data yang dilampirkan saat mendaftar ke KPU.

“KPU akan memverifikasi data yang dilampirkan (calon bupati) saat mendaftar. (Data itu akan) dicocokkan dengan PKPU. Nanti bisa diketahui apakah (periode jabatan Alfedri) sudah dua periode apa belum,” ucap Said.

PenulisAningtias Jatmika
EditorSheila Respati
Terkini Lainnya
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Nasional
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Surabaya
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Regional
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Regional
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Regional
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Regional
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Nasional
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
Nasional
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
Nasional
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Nasional
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Nasional
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
Regional
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
Nasional
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Nasional
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+