Akhir Polemik Kewarganegaraan Orient Riwu, Diskualifikasi hingga Pemungutan Suara Ulang

Sania Mashabi
Kompas.com - Jumat, 16 April 2021 | 08:12 WIB
Cegah Kekerasan, Mendikbud Soroti Pentingnya Kerja Sama Sekolah dan KeluargaKompas.com/Fitria Chusna FarisaGedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore-Thobias Uly.

Sengketa hasil Pilkada 2020 ini bermula dari polemik kewarganegaraan ganda Orient. Ia disebut berstatus warga negara Amerika Serikat (AS).

Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang sengketa hasil pilkada yang disiarkan secara daring pada Kamis (15/4/2021).

"Menyatakan diskualifikasi pasangan calon nomor urut dua Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020," ucap Anwar.

Baca juga: Sengketa Pilkada Sabu Raijua, MK Putuskan Diskualifikasi Pasangan Orient-Thobias

Tiga pihak yang mengajukan sengketa yakni Pasangan Calon Nomor Urut 1 Nikodemus N Rihi Heke dan Yohanis Uly Kale.

Kemudian Pasangan Calon Nomor Urut 3 Takem Radja Pono dan Herman Hegi Radja Haba serta Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (Amapedo) Kabupaten Sabu Raijua yang diketuai oleh Yanuarse Bawa Lomi.

Mereka mempermasalahkan status kewarganegaraan Orient setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil rekapitulasi Pilkada Sabu Raijua Tahun 2020.

MK membatalkan semua keputusan KPU Sabu Raijua mulai dari penetapan pasangan calon di Pilkada 2020 hanya sepanjang yang berkaitan dengan pasangan calon nomor urut 2 Orient-Thobias.

Baca juga: MK Perintahkan KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada Sabu Raijua Tanpa Paslon Orient-Thobias

MK juga memerintahkan pemungutan suara ulang tanpa diikuti oleh Orient dan Thobias.

"Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah dilakukan dalam tenggat waktu 60 hari kerja sejak putusan ini dibacakan dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan tanpa harus melaporkan kepada mahkamah," ujar Anwar.

Kemudian, MK memerintakan KPU dan Bawaslu RI untuk melakukan supervisi pelaksanaan amar putusan ini. Kepolisian Daerah NTT dan Kepolisian Resor Sabu Raijua juga diperintahkan untuk melakukan pengamanan pemungutan suara ulang.

"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," ucap Anwar.

Pencalonan dianulir

MK menganggap Orient merupakan warga negara AS. Hakim konstitusi Saldi Isra mengatakan, berdasarkan hukum di Indonesia kewarganegaraan seseorang bisa dilihat dari kepemilikan paspor.

"Mahkamah menemuka fakta hukum bahwa dalam kaitannya status kewarganegaraan Orient Patriot Riwu Kore mempunyai dua paspor," kata Saldi.

Baca juga: Sengketa Pilkada Sabu Raijua, MK Anulir Pencalonan Orient Karena Dinilai Berkewarganegaraan AS

Menurut Saldi, Orient memiliki paspor Indonesia yang akan habis pada 2024, Namun Orient juga memiliki paspor AS yang berlaku hingga 2027.

Secara kronologi, awalnya Orient memang berkewarganegaraan Indonesia, tetapi saat di AS memiliki green card atau izin tinggal permanen yang masa berlakunya habis pada 2011.

"Kemudian pada tahun 2007 yang bersangkutan memperoleh paspor Amerika Serikat berlaku 2007 sampai dengan 2017 hal ini menunjukkan pemerintah Amerika Serikat mengakui Orient Riwu Kore sebagai warga negara Amerika Serikat," ujar dia.

MK menilai motivasi Orient dalam memperoleh kewarganegaraan AS karena tuntutan perkerjaan tidak relevan untuk dipertimbangkan.

Adapun selama proses mendapatkan paspor Indonesia yang kala itu sudah habis masa berlakunya, MK berpandangan Orient tidak pernah jujur dengan status kewarganegaraannya.

"Termasuk tidak mengakui statusnya tersebut ketika mendaftar sebagai Calon Bupati Sabu Raijua," ungkapnya.

Baca juga: MK Batalkan Kemenangan Orient, Paslon 01 Sabu Raijua: Terima Kasih Telah Berikan Keadilan

Sementara berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada telah diatur syarat pencalonan adalah harus warga negara Indonesia.

Namun, setelah dipertimbangkan berdasarkan fakta persidangan Orient dinilai mahkamah masih berkewarganegaraan AS saat mendaftar sebagai bakal calon bupati.

"Maka status Orient Patriot Riwu Kore sebagai calon bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 2 harus dinyatakan batal demi hukum," ucap Saldi.

Penjelasan Orient

Sebelumnya, Orient sudah pernah mengakui bahwa ia masih berstatus warga AS saat pendafataran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua pada Pilkada 2020.

Orient menyampaikan hal itu saat menjawab pertanyaan dari majelis hakim konstitusi Suhartoyo di sidang sengketa Pilkada 2020 di MK Senin (15/3/2021).

"Jadi sesungguhnya saat mau ada proses pencalonan itu masih melekat di Bapak juga ya kewarganegaraan itu?" tanya hakim Suhartoyo.

"Masih," jawab Orient.

Baca juga: Paslon Orient-Thobias Didiskualifikasi, PDI-P Minta KPU dan Bawaslu Tanggung Jawab

Suhartoyo kemudian menanyakan mengapa Orient tidak memberi tahu penyelenggara pemilu mengenai statusnya tersebut.

Orient menjawab, karena pihak KPU dan Bawaslu tidak pernah menanyakan langsung padanya mengenai masalah kewarganegaraan.

"Karena Bawaslu atau KPU tidak pernah menanyakan kepada saya dan saya merasa bahwa saya adalah asli warga negara Indonesia," kata Orient.

Suhartoyo kemudian menegaskan kembali jawaban Orient.

"Jadi tidak pernah menanyakan dan Bawaslu tidak pernah menanyakan tetapi Bapak sendiri juga tidak pernah bercerita kemudian memberikan klarifikasi," ujar Suhartoyo.

"Itu intinya yang bisa kami dapatkan dari persidangan ini. Nanti bisa kami kaji bersama di mahkamah," kata dia.

Upaya lepas status warga negara AS

Kuasa hukum Orient-Thobias, Paskaria Tombi mengatakan, Orient sudah mengajukan permohonan pelepasan kewarganegaraan AS pada Agustus 2020.

Namun permohonan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Kedutaan AS di Jakarta dengan alasan pandemi Covid-19.

"Orient mengajukan permohonan pelepasan kewarganegaraan dengan melakukan pengisian formulir resmi request for determination of possible loss of United States citizenship melalui Kedutaan Amerika Serikat," kata Paskaria, dalam sidang sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) yang disiarkan secara daring, Senin (15/3/2021).

Baca juga: Akui Berstatus WN AS, Orient: Bawaslu dan KPU Tidak Pernah Tanya

"Namun sangat disayangkan karena kelalaian dari Kedutaan Amerika Serikat sehingga permohonan pelepasan kewarganegaraan tersebut saat itu tidak ditindaklanjuti dengan alasan covid," ujar dia.

Paskaria mengatakan, kliennya juga sudah beberapa kali berkomunikasi dengan pihak Kedutaan AS terkait permohonan pelepasan kewarganegaraan.

Namun tidak mendapat jawaban pasti perihal tindaklanjut pelepasan atas kewarganegaraan yang diajukannya.

"Hal tersebut bertentangan dengan apa yang telah diatur secara tegas dan terang benderang dalam aturan hukum kewarganegaraan Amerika," tuturnya.

Baca juga: Hakim MK Pertanyakan Orient yang Tak Beri Tahu KPU soal Status Warga Negara AS

Kemudian pada Februari 2021, Orient sudah menandatangai penyataan pelepasan kewarganegaraan AS serta memenuhi syarat-syarat sesuai aturan AS.

"Orient telah hadir secara langsung di kedutaan besar Amerika Serikat yang ada di Jakarta," ungkapnya.

"Orient telah menandatangani pernyataan pelepasan kewarganegaraan dan oriental membayar biaya wajib dalam rangka pelepasan kewarnegaraan tersebut," ucap dia.

PenulisSania Mashabi
EditorKristian Erdianto
Terkini Lainnya
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Regional
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Regional
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Nasional
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
Nasional
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
Nasional
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Nasional
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Nasional
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
Regional
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
Nasional
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Nasional
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Nasional
KPU Bantul Kembalikan Sisa Anggaran Pilkada 2020 Rp 2,1 Miliar
KPU Bantul Kembalikan Sisa Anggaran Pilkada 2020 Rp 2,1 Miliar
Yogyakarta
KPU: Pemungutan Suara Ulang Dilaksanakan di Seluruh Kabupaten Sabu Raijua
KPU: Pemungutan Suara Ulang Dilaksanakan di Seluruh Kabupaten Sabu Raijua
Nasional
Akhir Polemik Kewarganegaraan Orient Riwu, Diskualifikasi hingga Pemungutan Suara Ulang
Akhir Polemik Kewarganegaraan Orient Riwu, Diskualifikasi hingga Pemungutan Suara Ulang
Nasional
Jokowi Minta Kepala Daerah yang Baru Terpilih Bekerja dengan Cepat
Jokowi Minta Kepala Daerah yang Baru Terpilih Bekerja dengan Cepat
Nasional