Alasan Imigrasi Anulir Surat Jawaban ke Bawaslu soal Kewarganegaraan Orient

Sania Mashabi
Kompas.com - Rabu, 7 April 2021 | 16:44 WIB
Cegah Kekerasan, Mendikbud Soroti Pentingnya Kerja Sama Sekolah dan KeluargaANTARA FOTO/WAHYU PUTRO AIlustrasi mahkamah konstitusi.

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang Darwanto menjelaskan alasannya menganulir surat jawaban ke Bawaslu terkait status kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua terpilih Orient Patriot Riwu Kore.

Imigrasi Kupang sempat mengirimkan surat keterangan yang menyatakan Orient berkewarganegaraan Indonesia.

Namun surat tersebut dibatalkan karena Darwanto melihat isu di media sosial yang menyebut Orient berkewarganegaraan Amerika Serikat (AS).

Baca juga: Sengketa Pilkada Sabu Raijua, Orient Riwu Bantah Pernyataan Kedubes AS soal Status Kewarganegaraan

"Pada saat itu kita lihat dari media sosial bahwa yang bersangkutan ini dicurigai warga negara Amerika. Maka keraguan itulah kami bersurat lagi untuk mendalami hal ini," kata Darwanto, dalam sidang sengketa Pilkada Sabu Raijua di Mahkamah Konstitusi, Rabu (7/4/2021).

Awalnya, pada 10 September 2020, Bawaslu Sabu Raijua menyurati Kantor Imigrasi Kupang untuk meminta klarifikasi mengenai status kewarganegaraan Orient.

Namun, pada 15 September Imigrasi Kupang kembali mengirimkan surat untuk menarik surat sebelumnya dengan alasan ingin mendalami status kewarganegaraan Orient.

Baca juga: KJRI Los Angeles: Orient Riwu Tak Jujur soal Kewarganegaraan AS Saat Buat Paspor

Darwanto menjelaskan, pihaknya hanya melihat dokumen kependudukan Indonesia saat memberikan jawaban pada Bawaslu dalam surat 10 September.

Serta surat jawaban itu juga diberikan berdasarkan pengetahuannya riwayat pendidikan dan keluarga Orient.

"Bukti sebagai warga negara Indonesia itu kan adanya KTP, adanya KK (kartu keluarga), dan yang bersangkutan memang orang NTT atau orang Sabu (Raijua) atau orang Kupang keluarga besarnya ada di sini," ujarnya.

Setelah menarik kembali surat jawaban 10 September, Darwanto lantas mengalihkan kasus Orinet ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Kupang.

Adapun gugatan sengketa hasil pilkada ini diajukan oleh sejumlah pihak. Pemohon mempermasalahkan status kewarganegaraan Orient yang disebut Bawaslu sebagai warga negara AS.

 

PenulisSania Mashabi
EditorKristian Erdianto
Terkini Lainnya
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Regional
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Regional
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Nasional
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
Nasional
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
Nasional
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Nasional
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Nasional
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
Regional
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
Nasional
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Nasional
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Nasional
KPU Bantul Kembalikan Sisa Anggaran Pilkada 2020 Rp 2,1 Miliar
KPU Bantul Kembalikan Sisa Anggaran Pilkada 2020 Rp 2,1 Miliar
Yogyakarta
KPU: Pemungutan Suara Ulang Dilaksanakan di Seluruh Kabupaten Sabu Raijua
KPU: Pemungutan Suara Ulang Dilaksanakan di Seluruh Kabupaten Sabu Raijua
Nasional
Akhir Polemik Kewarganegaraan Orient Riwu, Diskualifikasi hingga Pemungutan Suara Ulang
Akhir Polemik Kewarganegaraan Orient Riwu, Diskualifikasi hingga Pemungutan Suara Ulang
Nasional
Jokowi Minta Kepala Daerah yang Baru Terpilih Bekerja dengan Cepat
Jokowi Minta Kepala Daerah yang Baru Terpilih Bekerja dengan Cepat
Nasional