JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, sebagian besar perkara sengketa hasil Pilkada 2020 yang ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) adalah perkara yang mendalilkan politik uang.
Perkara yang ditolak terbanyak selanjutnya adalah politik uang yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM), perkara yang meminta pemberian sanksi diskualufikasi dan netralitas aparatur sipil negara (ASN).
"Perkara-perkara yang ditolak sebagian besar yang menjadi dasar penolakan dari mk itu adalah perkara yang mendalilkan pertama soal politik uang," kata Ratna dalam diskusi daring, Selasa (6/4/2021).
Baca juga: KPU Sabu Raijua Duga Bawaslu Lalai Saat Tangani Masalah Kewarganegaraan Orient
Ratna mengatakan, dalam penanganan temuan atau laporan pelanggaran politik uang, pihaknya sudah sampai pada capaian cukup baik yakni sebanyak 26 putusan pengadilan yang inkrah.
Sedangkan, untuk pemeriksaan politik uang yang TSM dari beberapa daerah yang melaksanakan persidangan dan mendalilkan politik uang TSM hanya satu perkara yang penanganannya sampai putusan saat ditangani Bawaslu.
"Tetapi itu putusan itu dibatalkan oleh MA," ujarnya
Ia melanjutkan, sering kali temuan dan laporan terutama terkait politik uang tidak bisa diproses sampai pengadilan oleh Bawaslu.
Sehingga, pemeriksaan berhenti pemeriksaan di Sentra Gakkumdu terutama dipembahasan tahap dua bersama polisi dan jaksa
"Terutama untuk bisa membuktikan keterpenuhan unsur pelanggaran yang ada di UU Pemilihan dan UU Pemilu," ucapnya.
Baca juga: Bawaslu Dinilai Bertanggung Jawab atas Pemungutan Suara Ulang Pilkada Boven Digoel
Oleh karena itu, tambah Ratna, banyak perkara yang diajukan ke MK dengan dalil politik uang, tetapi tidak bisa diterima karena sudah ada pemeriksaan di Bawaslu yang menyatakan perbuatan politik uang tidak terbukti.
Adapun jumlah perkara sengketa hasil Pilkada 2020 yang teregistrasi di MK sebanyak 132 perkara.
Namun, 100 perkara dinyatakan tidak dapat dilanjutkan ketahap pembuktian, sedangkan yang lanjut ke tahap pembuktian dan putusan sebanyak 32 perkara.
Baca juga: Bawaslu Temukan 23 Kasus Dugaan Politik Uang Saat Pilkada di Jawa Tengah