Bawaslu: Perkara Sengketa Pilkada yang Ditolak MK Sebagian Besar Terkait Politik Uang

Sania Mashabi
Kompas.com - Selasa, 6 April 2021 | 18:54 WIB
Cegah Kekerasan, Mendikbud Soroti Pentingnya Kerja Sama Sekolah dan KeluargaAMRIZA NURSATRIA HUTAGALUNGTemuan tindakan politik uang beserta barang bukti uang Rp 1 juta rupiah yang disita dari pelaku diserahkan ke petugas penerima laporan Bawaslu Ogan Ilir

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, sebagian besar perkara sengketa hasil Pilkada 2020 yang ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) adalah perkara yang mendalilkan politik uang.

Perkara yang ditolak terbanyak selanjutnya adalah politik uang yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM), perkara yang meminta pemberian sanksi diskualufikasi dan netralitas aparatur sipil negara (ASN).

"Perkara-perkara yang ditolak sebagian besar yang menjadi dasar penolakan dari mk itu adalah perkara yang mendalilkan pertama soal politik uang," kata Ratna dalam diskusi daring, Selasa (6/4/2021).

Baca juga: KPU Sabu Raijua Duga Bawaslu Lalai Saat Tangani Masalah Kewarganegaraan Orient

Ratna mengatakan, dalam penanganan temuan atau laporan pelanggaran politik uang, pihaknya sudah sampai pada capaian cukup baik yakni sebanyak 26 putusan pengadilan yang inkrah.

Sedangkan, untuk pemeriksaan politik uang yang TSM dari beberapa daerah yang melaksanakan persidangan dan mendalilkan politik uang TSM hanya satu perkara yang penanganannya sampai putusan saat ditangani Bawaslu.

"Tetapi itu putusan itu dibatalkan oleh MA," ujarnya

Ia melanjutkan, sering kali temuan dan laporan terutama terkait politik uang tidak bisa diproses sampai pengadilan oleh Bawaslu.

Sehingga, pemeriksaan berhenti pemeriksaan di Sentra Gakkumdu terutama dipembahasan tahap dua bersama polisi dan jaksa

"Terutama untuk bisa membuktikan keterpenuhan unsur pelanggaran yang ada di UU Pemilihan dan UU Pemilu," ucapnya.

Baca juga: Bawaslu Dinilai Bertanggung Jawab atas Pemungutan Suara Ulang Pilkada Boven Digoel

Oleh karena itu, tambah Ratna, banyak perkara yang diajukan ke MK dengan dalil politik uang, tetapi tidak bisa diterima karena sudah ada pemeriksaan di Bawaslu yang menyatakan perbuatan politik uang tidak terbukti.

Adapun jumlah perkara sengketa hasil Pilkada 2020 yang teregistrasi di MK sebanyak 132 perkara.

Namun, 100 perkara dinyatakan tidak dapat dilanjutkan ketahap pembuktian, sedangkan yang lanjut ke tahap pembuktian dan putusan sebanyak 32 perkara.

Baca juga: Bawaslu Temukan 23 Kasus Dugaan Politik Uang Saat Pilkada di Jawa Tengah

PenulisSania Mashabi
EditorBayu Galih
Terkini Lainnya
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Regional
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Regional
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Nasional
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
Nasional
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
Nasional
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Nasional
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Nasional
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
Regional
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
Nasional
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Nasional
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Nasional
KPU Bantul Kembalikan Sisa Anggaran Pilkada 2020 Rp 2,1 Miliar
KPU Bantul Kembalikan Sisa Anggaran Pilkada 2020 Rp 2,1 Miliar
Yogyakarta
KPU: Pemungutan Suara Ulang Dilaksanakan di Seluruh Kabupaten Sabu Raijua
KPU: Pemungutan Suara Ulang Dilaksanakan di Seluruh Kabupaten Sabu Raijua
Nasional
Akhir Polemik Kewarganegaraan Orient Riwu, Diskualifikasi hingga Pemungutan Suara Ulang
Akhir Polemik Kewarganegaraan Orient Riwu, Diskualifikasi hingga Pemungutan Suara Ulang
Nasional
Jokowi Minta Kepala Daerah yang Baru Terpilih Bekerja dengan Cepat
Jokowi Minta Kepala Daerah yang Baru Terpilih Bekerja dengan Cepat
Nasional