JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sabu Raijua menduga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lalai dalam menangani masalah kewarganegaraan ganda Bupati Sabu Raijua terpilih Orient Patriot Riwu Kore.
Kuasa hukum KPU Kabupaten Sabu Raijua, Josua Victor mengatakan, dugaan itu muncul berdasarkan tidak adanya surat yang ditembuskan ke KPU selama proses mencari kejelasan status kewarganegaraan Orient.
"Termohon menduga kelalaian dan ketidakcermatan justru terdapat pada Bawaslu Sabu Raijua," kata Victor dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada Sabu Raijua di Mahkamah Konstitusi (MK) seperti dilansir Antara, Senin (29/3/2021).
Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada Sabu Raijua, Penetapan Paslon Orient-Thobias Dinilai Cacat Formil
Victor menuturkan, dugaan itu diperkuat dengan adanya surat yang dilayangkan oleh salah satu tim kampanye pada 3 Februari 2021.
Surat tersebut menyatakan keberatan atas penetapan Orient sebagai bupati terpilih berdasarkan informasi Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (Amapedo) Sabu Raijua ke Bawaslu Sabu Raijua.
Dalam surat itu juga terdapat lampiran surat dari Bawaslu kepada Amapedo tertanggal 11 Januari 2021. Namun Bawaslu tidak meneruskannya ke KPU Sabu Raijua.
Saat proses penetapan hasil rekapitulasi, Bawaslu baru memberitahu KPU soal kewarganegaraan Orient. Oleh sebab itu, Victor menilai kelalaian ada pada Bawaslu bukan KPU.
Baca juga: MK Diminta Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Sabu Raijua
Adapun pernyataan KPU juga merespons permohonan gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3 Takem Irianto Radja Pono dan Herman Hegi Radja Haba.
Kuasa hukum Takem-Herman, Yafet Yosafat mengatakan, kliennya mempermasalahkan kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua terpilih Orient Patriot Riwu Kore yang disebut warga negara Amerika Serikat (AS).
Oleh karena itu, Yafet menilai ada faktor ketidakcermataan penyelenggara pemilu dalam menetapkan Orient sebagai pasangan calon di Pilkada Bupati Sabu Raijua Tahun 2020.