Sengketa Pilkada Sabu Raijua, MK Diminta Diskualifikasi Pasangan Orient-Thobias

Sania Mashabi
Kompas.com - Selasa, 23 Maret 2021 | 13:58 WIB
Cegah Kekerasan, Mendikbud Soroti Pentingnya Kerja Sama Sekolah dan KeluargaANTARA FOTO/Rivan Awal LinggaIlustrasi persidangan di Mahkamah Konstitusi.

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Nomor Urut 3 Takem Irianto Radja Pono dan Herman Hegi Radja Haba meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 yakni Orient P Riwu Kore dan Thobias Uly.

Menurut pihak Takem-Herman, ada cacat formil dalam proses penetapan pasangan calon Orient-Thobias.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Takem-Herman Yafet Yosafat dalam sidang yang disiarkan secara daring, Selasa (23/3/2021).

"Maka tidaklah tepat mengukuhkan Bupati Orient dan Wakil Bupati terpilih Thobias Uly sebagai Wakil Bupati karena calon bupati sebagai pasangan calon nomor urut 2 telah sejak awal tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pasangan calon bupati," kata Yafet.

Baca juga: Yasonna Belum Terima Permohonan Pembatalan Kewarganegaraan Bupati Terpilih Sabu Raijua

"Bahwa akibat pembatalan syarat pencalonan pasangan calon nomor urut 2 di atas, maka sudah selayaknya pasangan calon nomor urut 2 Orient P Riwu Kore dan Thobias Uly layak dinyatakan diskualifikasi," lanjut dia.

Selain itu, Yafet juga menilai tidak tepat jika pasangan calon peraih suara terbanyak kedua, yakni Nikodemus N. Rihi Heke dan Yohanis Uly Kale, ditetapkan sebagai pemenang.

Oleh karena itu, ia menyarankan adanya proses pemungutan suara ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua.

"Dengan hanya melibatkan pasangan calon nomor urut 1, yakni Nikodemus N Rihi Heke dan Yohanis Uly Kale dan pasangan calon nomor urut 3 Takem Irianto Radja Pono dan Herman Hegi Radja Haba," ujar Yafet.

Baca juga: Yasonna Sebut Paspor AS Bupati Terpilih Sabu Raijua Berlaku hingga 2027

Adapun gugatan ini merupakan perkara ketiga sengketa hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua terpilih yang diajukan ke MK.

Tiga perkara yang diajukan semuanya mempermasalahkan status kewarganegaraan Orient Riwu Kore sebagai bupati terpilih.

Dua perkara lainnya sudah menjalani sidang pemeriksaan pendahuluan dan mendengarkan keterangan termohon dalam hal ini KPU dan Bawaslu Sabu Raijua dan pihak terkait yakni Orient.

PenulisSania Mashabi
EditorKristian Erdianto
Terkini Lainnya
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Nasional
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Surabaya
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Regional
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Regional
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Regional
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Regional
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Nasional
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
Nasional
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
Nasional
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Nasional
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Nasional
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
Regional
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
Nasional
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Nasional
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+