Yasonna Sebut Paspor AS Bupati Terpilih Sabu Raijua Berlaku hingga 2027

Ardito Ramadhan
Kompas.com - Rabu, 17 Maret 2021 | 13:28 WIB
Cegah Kekerasan, Mendikbud Soroti Pentingnya Kerja Sama Sekolah dan KeluargaANTARA FOTO/RENO ESNIRMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum Ham) Yasonna Laoly (tengah) didampingi Jajarannya mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019). Raker tersebut membahas Rencana Strategis Kementerian Hukum dan HAM dan Hasil pemeriksaan BPK semester I tahun 2019 dan tindak lanjut rencana undang - undang. ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama.

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengungkapkan, paspor Amerika Serikat milik bupati terpilih Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, Orient Patriot Riwu Kore berlaku hingga 2027.

"Benar bahwa dia memiliki paspor Amerika (Serikat) bahkan juga memiliki paspor Indonesia. Diketahui, paspor Amerikanya itu akan berakhir 2027, paspor Indonesianya akan berakhir April 2024," kata Yasonna dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (17/3/2021).

Baca juga: Fakta Seputar Kewarganegaraan Bupati Terpilih Sabu Raijua di Sidang MK

Yasonna menuturkan, hal itu diketahui setelah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menghubungi Orient soal kasus dwikewarganegaraannya.

Orient juga diketahui memiliki istri seorang warga negara Amerika Serikat (AS), mempunyai seorang anak yang menjadi tentara AS, dan Orient juga bekerja di proyek strategis di AS.

"Di samping menikah dengan warga negara Amerika, juga bekerja dalam satu proyek strategis cukup penting di Amerika sehingga memungkinkan dia dengan mudah dapat memperoleh kewarganegaraan di Amerika," kata Yasonna.

Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada Sabu Raijua, Penjelasan KPU hingga Pengakuan Orient

Yasonna menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, laki-laki WNI yang menikah dengan WNA akan kehilangan kewarganegaraannya dan tetap dapat mengajukan keinginannya menjadi WNI kepada pejabat atau perwakilan Republik Indonesia.

Di sisi lain, Yasonna menyebut Orient mengajukan pelepasan status warga negara AS, tetapi belum diproses karena pandemi Covid-19.

Menurut Yasonna, kondisi tersebut dapat menyebabkan Orient kehilangan kewarganegaraan Indonesia dan AS atau stateless. Sementara, peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak mengenal stateless.

"Jadi sampai saat ini, Bapak Ibu sekalian, kami sangat hati-hati sekali menilai, membahas bersama-sama dan selalu bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, instansi terkait dalam mengambilan kebijakan mengenai hal ini," kata Yasonna.

Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada Sabu Raijua, Kuasa Hukum Sebut Orient Tak Pernah Lepaskan Status WNI

Sebelumnya, Bawaslu Sabu Raijua menyebut Orient memiliki kewarganegaraan AS. Hal itu diketahui setelah Bawaslu mendapat balasan surat dari Kedutaan AS bahwa Orient berkewarganegaraan AS.

Kementerian Dalam Negeri menunda pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, yang seharusnya dilaksanakan pada Jumat (26/2/2021).

Penundaan pelantikan disebabkan belum ada keputusan terkait status kewarganegaraan Orient oleh Kementerian Hukum dan HAM.

PenulisArdito Ramadhan
EditorKristian Erdianto
Terkini Lainnya
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Nasional
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Surabaya
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Regional
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Regional
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Regional
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Regional
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Nasional
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
Nasional
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
Nasional
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Nasional
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Nasional
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
Regional
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
Nasional
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Nasional
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+