Sidang Sengketa Pilkada Sabu Raijua, Kuasa Hukum Sebut Orient Tak Pernah Lepaskan Status WNI

Sania Mashabi
Kompas.com - Senin, 15 Maret 2021 | 14:17 WIB
Cegah Kekerasan, Mendikbud Soroti Pentingnya Kerja Sama Sekolah dan KeluargaKompas.com/Fitria Chusna FarisaGedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon Bupati Sabu Raijua nomor urut 2 Orient Patriot Riwu Kore disebut tidak pernah melepaskan status kewarganegaraan Indonesia.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Orient, Paskaria Tombi, dalam sidang sengketa Pilkada Kabupaten Sabu Raijua di Mahkamah Konstitusi (MK), disiarkan secara daring, Senin (15/3/2021).

"Orient tidak pernah mengajukan permohonan pelepasan kewarganegaraan Indonesia, dan tidak pernah ada laporan resmi perihal kewarganegaraan ganda selama pemilihan sampai dengan selesainya tahapan pemilihan," kata Paskaria.

Baca juga: Sidang MK, Orient Riwu Disebut Ajukan Pelepasan Kewarganegaraan AS pada Agustus 2020


Paskaria menuturkan, berdasarkan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Pasal 23 juncto Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 mengatur soal kehilangan kewarganegaraan.

Ia menuturkan, perihal kehilangan kewarganegaraan seharusnya diinisiasi dengan adanya laporan.

"Yang mana laporan tersebut wajib untuk ditindaklanjuti dengan klarifikasi dan diikuti dengan pembuatan keputusan oleh menteri terkait yang membawahi kewarganegaran," ujarnya.

Sementara, selama proses pencalonan sampai selesainya tahap pemilihan, tidak pernah ada laporan dan tidak ada proses klarifikasi ke pihak Orient mengenai status kewarganegaraan.

Serta tidak adanya keputusan menteri sehubungan dengan pencabutan kewarganegaraan Orient.

"Oleh karenanya Orient adalah warga negara Indonesia yang status kewarganegaraannya wajib dilindungi oleh hukum Indonesia," ungkapnya.

Baca juga: Sengketa Hasil Pilkada, MK Minta KPU Sabu Raijua Jelaskan Proses Verifikasi dan Tahap Pemilihan

Paskaria juga menegaskan, Orient tidak pernah memiliki maksud untuk pindah menjadi warga negara Amerika Serikat (AS).

Kepemilikan paspor AS, lanjut dia, sepenuhnya diurus oleh perusahaan tempat Orient bekerja dan murni untuk kepentingan pekerjaan.

"Bahwa guna memenuhi kewajiban persyaratan administrasi tersebut, Nesco sebagai sponsor company dari Orient yang melakukan proses pengurusan kewarganegaraan Amerika Orient," ucap dia.

Adapun gugatan sengketa ini diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Nomor Urut 1 Nikodemus N Rihi Neke dan Yohanis Uly Kale.

Pemohon mempermasalahkan status kewarganegaraan Orient yang tercatat sebagai warga negara AS.

 

PenulisSania Mashabi
EditorKristian Erdianto
Terkini Lainnya
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Nasional
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Surabaya
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Regional
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Regional
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Regional
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Regional
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Nasional
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
Nasional
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
Nasional
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Nasional
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Nasional
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
Regional
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
Nasional
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Nasional
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+