JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik mengatakan, penggunaan sistem informasi rekapitulasi elektronik (sirekap) belum bisa direalisasikan 100 persen pada Pilkada 2020.
Ia mengatakan, beberapa daerah masih memperoleh persentase penggunaan sirekap berkisar pada angka 90 persen.
"Dari pantaun kita, pilgub yang belum dari sembilan sudah delapan yang sudah 100 persen," kata Evi dalam diskusi daring, Rabu (10/2/2021).
"Kecuali Kalimantan Selatan karena dari datanya Kalimantan Selatan untuk Kota Banjarmasin. Jadi porgresnya masih 98,42 persen atau 1.180 dari 1.199TPS nah ini yamg kita pantau dari sirekap," kata dia.
Baca juga: Ini Penyebab Penggunaan Sirekap pada Pilkada 2020 Belum 100 Persen
Sementara itu, untuk penggunaan sirekap di tingkat kabupaten atau kota yang tersebar di delapan provinsi juga belum bisa 100 persen.
Namun, sudah banyak kabupaten atau kota yang persentase penggunaan sirekap mobile-nya mencapai 96 persen.
"Kalimantan Barat ada kita catat itu ada Bengkayang dari 720 TPS itu yang sudah selesai 716 TPA ada 4 TPS," ujar dia.
"Kalimantan Selatan tadi ada Banjarmasin dan Banjar. Jadi Banjarmasin 98,67 persen sedangkan banjar 99,69 persen. Jadi kalau banjar ada empat TPS belum selesai," ucap Evi.
Ia pun mengungkap beberapa penyebab penggunaan sirekap belum bisa mencapai 100 persen.
Baca juga: KPU Ungkap Kendala Penggunaan Sirekap pada Pilkada 2020
Penyebab pertama, kata dia, ada masalah pada jaringan internet di daerah penyelenggara pilkada. Selain itu, masalah kesiapan listrik di daerah juga masih kesulitan untuk diakses.
"Pegunungan Arfat itu sama sekali tidak ada jaringan tapi kabarnya sekarang sudah ada jaringan di tingkat kabupaten kota," ujar dia.
Penyebab selanjutnya, ada kesalahan dalam mengunggah form C-KWK dan gagal mengubah dokumen tersebut.
Baca juga: Hasil Sirekap Pilkada Gunungkidul, Petahana Tumbang di Tangan Pensiunan Tentara
Hal itu terjadi karena memang KPU sengaja tidak membuka lagi data yang salah unggah. Data yang ingin diubah itu nantinya harus dilihat kembali oleh KPU.
"Penggunaan Sirekap Web provinsi itu 100 persen, untuk pilgub (jumlah TPS unggah) itu 96,26 persen di kabupaten/kota, di pilwali/bupati 96,28 persen," kata dia.
"Ini kemudian pilgub kecamatan 91,69 persen, dan pilwali bupati 86,17 persen," ucap dia.