Putusan Bawaslu Lampung terhadap Pemenang Pilkada Membuat Warga Kebingungan

Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya
Kompas.com - Jumat, 8 Januari 2021 | 08:57 WIB
Cegah Kekerasan, Mendikbud Soroti Pentingnya Kerja Sama Sekolah dan KeluargaKOMPAS.com/TRI PURNA JAYAKetua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi (tengah) memberi keterangan kepada wartawan terkait putusan Bawaslu Lampung, Kamis (7/1/2021). Bawaslu memutuskan pemenang pilkada Lampung dibatalkan sebagai peserta pemilu.

LAMPUNG, KOMPAS.com - Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung terkait pelanggaran administrasi pasangan pemenang Pilkada Bandar Lampung menjadi polemik yang membingungkan publik.

Sejumlah warga mengunggah di media sosial serta grup-grup pertemanan daring terkait kebingungan mereka atas putusan Bawaslu Lampung tersebut.

Dalam putusannya, Bawaslu Lampung menyatakan, paslon nomor urut 03, Eva Dwiana - Deddy Amarullah terbukti melanggar administrasi terstruktur, sistematis, masif (TSM) dalam Pilkada Bandar Lampung 2020.

Baca juga: Raup Suara Terbanyak, Eva-Deddy Dibatalkan sebagai Peserta Pilkada Bandar Lampung, Ini Penyebabnya

Bawaslu juga menyatakan, paslon nomor urut 03 ini dibatalkan dari peserta Pilkada Bandar Lampung.

Polemik terjadi lantaran Bawaslu Lampung dalam putusannya hanya memutuskan bahwa paslon nomor 03 dibatalkan sebagai peserta pemilu, tanpa menyinggung secara terang dan jelas untuk membatalkan sebagai peraih suara terbanyak.

Alhasil, putusan tersebut menjadi multitafsir di kalangan publik, yang menyangka paslon Eva Dwiana - Deddy Amarullah dibatalkan sebagai pemenang Pilkada Bandar Lampung.

Salah satu warganet, Jabaruddin mengaku bingung dengan isi putusan tersebut yang diketahuinya dari sejumlah media daring.

"Rada bingung eta (itu), kepesertaannya dibatalkan, terus kemenangannya gimana itu ya?" tulis Jabar di status WhatsApp-nya, Kamis (7/1/2021).

Baca juga: KPU Kaget Pemenang Pilkada Bandar Lampung Dibatalkan Sebagai Peserta Pemilu

Saat dihubungi, Jabar mengatakan, awalnya dia mengira Bawaslu Lampung membatalkan paslon nomor urut 03 sebagai peraih suara terbanyak.

"Beneran bingung saya, kan (Eva Dwiana - Deddy Amarullah) suaranya paling banyak, di atas 50 persen, tapi sebagai peserta (pemilu) dibatalkan? Bagaimana sih?" kata Jabar.

Warganet lainnya, Cindy Tania juga mempertanyakan konsekuensi dari putusan Bawaslu Lampung tersebut atas status kemenangan paslon nomor urut 03 itu.

Menurut Cindy, yang membingungkan adalah poin dari pembatalan sebagai peserta Pilkada.

"Output dari keputusan ini, bakal mengarah kemana sih? Pembatalan sebagai peserta apakah juga akan menggugurkan kedudukan paslon nomor urut 03 sebagai peraih suara terbanyak atau pemenang?" kata Cindy.

PenulisKontributor Lampung, Tri Purna Jaya
EditorAbba Gabrillin
Terkini Lainnya
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Regional
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Regional
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Nasional
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
Nasional
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
Nasional
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Nasional
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Nasional
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
Regional
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
Nasional
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Nasional
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Nasional
KPU Bantul Kembalikan Sisa Anggaran Pilkada 2020 Rp 2,1 Miliar
KPU Bantul Kembalikan Sisa Anggaran Pilkada 2020 Rp 2,1 Miliar
Yogyakarta
KPU: Pemungutan Suara Ulang Dilaksanakan di Seluruh Kabupaten Sabu Raijua
KPU: Pemungutan Suara Ulang Dilaksanakan di Seluruh Kabupaten Sabu Raijua
Nasional
Akhir Polemik Kewarganegaraan Orient Riwu, Diskualifikasi hingga Pemungutan Suara Ulang
Akhir Polemik Kewarganegaraan Orient Riwu, Diskualifikasi hingga Pemungutan Suara Ulang
Nasional
Jokowi Minta Kepala Daerah yang Baru Terpilih Bekerja dengan Cepat
Jokowi Minta Kepala Daerah yang Baru Terpilih Bekerja dengan Cepat
Nasional