Peserta Pilkada Diminta Perhatikan 3 Hal Ini Saat Ajukan Permohonan Sengketa ke MK

Sania Mashabi
Kompas.com - Jumat, 18 Desember 2020 | 13:43 WIB
Cegah Kekerasan, Mendikbud Soroti Pentingnya Kerja Sama Sekolah dan KeluargaKompas.com/Fitria Chusna FarisaGedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif mengungkap beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pihak yang ingin mengajukan sengekata hasil Pilkada 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Koordinator Harian Kode Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana mengatakan, hal pertama yang harus diperhatikan adalah batas waktu pengajuan sengketa.

"Seperti batas waktu pengajuan yakni tiga hari kerja," kata Ihsan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/12/2020) malam.

Selanjutnya yang harus diperhatikan adalah pasangan calon atau pemantau pemilihan saat mengajukan sengketa hasil ke MK harus mematuhi protokol kesehatan.

Baca juga: Permohonan Sengketa Hasil Pilkada 2020 Diprediksi Akan Terus Meningkat

Hal itu dilakukan agar tidak terjadi klaster sengketa hasil pilkada mengingat jumlah kasus Covid-19 masih cukup tinggi.

Sementara terakhir yang harus diperhatikan adalah pengajuan sengketa ke MK harus dilakukan sesuai dengan aturan dan prosedur yang ada.

Sehingga sehingga bisa meminimalisir konflik atau gesekan di masyarakat.

"Bahkan jika diperlukan pengajuan sengketa hasil di MK lebih baik diajukan secara online," ujar dia.

Ihsan juga mengatakan sudah ada delapan daerah yang mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada 2020.

Baca juga: Kode Inisiatif: Sudah Ada 8 Permohonan Sengketa Hasil Pilkada 2020 di MK

Hal itu ia katakan berdasarkan hasil pemantauan Kode Inisiatif di laman MK hingga Kamis (17/12/2020) pukul 19.00 WIB.

"Meski di beberapa daerah masih ada yang melakukan proses rekapitulasi hasil, namun dibeberapa daerah lain sudah sampai pada penetapan hasil Pilkada 2020," kata Ihsan melalui keterangan tertulisnya, Kamis malam.

Dari hasil pemantauan sementara Kode Inisiatif, setidaknya sudah ada tujuh daerah tingkat kabupaten permohonan yang mengajukan sengketa perselisihan hasil sengketa pilkada di MK.

Serta terdapat satu daerah yang diajukan oleh dua pasangan calon sekaligus yakni Kabupaten Karo.

Adapun delapan daerah tersebut adalah Lampung Tengah, Kaimana, Musi Rawas Utara, Bulu Kumba, kemudian dua permohonan dari Karo, Konawe Kepulauan dan Ogan Komerin Ulu.

PenulisSania Mashabi
EditorDiamanty Meiliana
Terkini Lainnya
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Nasional
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Surabaya
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Regional
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Regional
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Regional
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Regional
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Nasional
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
Nasional
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
Nasional
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Nasional
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Nasional
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
Regional
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
Nasional
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Nasional
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+