Ada 4.250 Dugaan Pelanggaran, Bawaslu: Pilkada Belum Seperti yang Kita Harapkan

Fitria Chusna Farisa
Kompas.com - Kamis, 17 Desember 2020 | 21:57 WIB
Cegah Kekerasan, Mendikbud Soroti Pentingnya Kerja Sama Sekolah dan KeluargaDian Erika/KOMPAS.comAnggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo di Hotel Pullman, Tanjung Duren Selatan, Jakarta Barat, Kamis (28/11/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan, hingga 12 Desember 2020, tercatat ada 4.250 dugaan pelanggaran selama pilkada.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.194 dugaan pelanggaran merupakan hasil temuan jajaran Bawaslu. Sedangkan 1.056 lainnya berasal dari laporan masyarakat.

"Ini tentu menjadi catatan kita bahwa Pilkada kita ternyata ini belum menjadi pilkada yang sesungguhnya kita harapkan, pilkada yang jujur, adil," kata Ratna dalam sebuah diskusi daring, Kamis (17/12/2020).

Baca juga: Ada Rekomendasi yang Tak Ditindaklanjuti KPU, Ini Saran Bawaslu

 

Ratna mengatakan, dari ribuan dugaan pelanggaran tersebut, yang paling tinggi adalah pelanggaran hukum lainnya seperti netralitas aparatur sipil negara (ASN). Dugaan pelanggaran jenis ini jumlahnya mencapai 1.459.

Tingginya dugaan pelanggaran netralitas ASN dinilai tidak lepas dari banyaknya calon kepala daerah petahana.

Dari 270 daerah yang menggelar pilkada, terdapat 230 calon yang berlatar belakang sebagai petahana.

Baca juga: Bawaslu: Perolehan Suara Calon Tunggal di Pilkada 2020 Mendominasi di 25 Kabupaten/Kota

 

Ratna melanjutkan, dugaan pelanggaran lain yang jumlahnya cukup tinggi yakni pelanggaran administrasi. Angka pelanggaran terkait hal ini mencapai 1.262.

Menurut Ratna, setidaknya ada tiga jenis pelanggaran yang berkaitan dengan administrasi. Pertama, ihwal tata cara, mekanisme, dan prosedur pelaksanaan tahapan pemilihan.

Kedua, pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terhadap perbuatan politik uang. Ketiga, pelanggaran yang berkaitan dengan penggantian pejabat selama tahapan Pilkada dan penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Yang sanksinya adalah diskualifikasi," ujar Ratna.

Baca juga: Fenomena Calon Tunggal pada Pilkada Dinilai sebagai Anomali Demokrasi

 

Dugaan pelanggaran lain berkaitan dengan kode etik. Tercatat, jumlahnya mencapai 230 pelanggaran.

Pelanggaran etik umumnya berupa keberpihakan penyelenggara pemilu ad hoc, baik Panwascam (Pengawas Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara), atau PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), terhadap salah satu bakal pasangan calon.

Menurut Ratna, adanya catatan ini menunjukan bahwa angka pelanggaran pada Pilkada 2020 cukup tinggi.

Seharusnya, pilkada yang jujur tidak mencatatkan pelanggaran dalam jumlah banyak, baik itu pelanggaran netralitas ASN, politik uang, penyalahgunaan wewenang, perbuatan menguntungkan dan merugikan salah satu calon, atau kampanye di luar jadwal.

"Ini menunjukan bahwa kepatuhan hukum terhadap aturan-aturan pemilihan ini memang masih belum sampai pada tahap ideal kita," kata Ratna.

PenulisFitria Chusna Farisa
EditorKristian Erdianto
Terkini Lainnya
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Nasional
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Surabaya
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Regional
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Regional
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Regional
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Regional
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Nasional
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
Nasional
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
Nasional
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Nasional
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Nasional
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
Regional
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
Nasional
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Nasional
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+