Fenomena Calon Tunggal pada Pilkada Dinilai sebagai Anomali Demokrasi

Nicholas Ryan Aditya
Kompas.com - Kamis, 17 Desember 2020 | 20:53 WIB
Cegah Kekerasan, Mendikbud Soroti Pentingnya Kerja Sama Sekolah dan KeluargaKOMPAS.COM/PRIYOMBODOIlustrasi Pilkada

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, fenomena calon tunggal pada Pilkada 2020 merupakan sebuah anomali demokrasi. Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU), terdapat 25 pasangan calon tunggal pada pilkada.

Titi menuturkan, fenomena calon tunggal saat pemilu di beberapa negara biasanya terjadi di daerah dengan jumlah pemilih yang sedikit. Namun, hal sebaliknya justru terjadi di Indonesia.

"Calon tunggal menjadi anomali demokrasi di Indonesia. Calon tunggal dalam praktik pemilu global, biasanya terjadi di daerah dengan jumlah pemilih kecil," kata Titi dalam webinar bertajuk Evaluasi Pilkada dan Catatan Perbaikan, Kamis (17/12/2020).

Baca juga: Bawaslu: Perolehan Suara Calon Tunggal di Pilkada 2020 Mendominasi di 25 Kabupaten/Kota

Titi menjelaskan, di daerah dengan jumlah pemilih yang tidak signifikan, partai politik biasanya tidak terlalu bertaruh dengan eksistensinya.

Sebab, parpol menganggap jumlah pemilih yang sedikit tidak akan memengaruhi eksistensi partai sebagai institusi politik.

Sementara di Indonesia, kata Titi, calon tunggal terjadi di daerah dengan jumlah pemilih yang besar.

"Lalu terjadi di tengah sistem multipartai yang kita anut, sehingga kemudian eksistensi partai politik sesungguhnya menjadi sangat penting di dalam mengusung calon," ujar Titi.

Baca juga: Menurut Data Sirekap, Calon Tunggal di 3 Daerah Ini Menang Lawan Kolom Kosong

Menurut Titi, fenomena calon tunggal di Indonesia justru menguat. Hal itu terbukti dari 25 paslon tunggal yang semuanya menang Pilkada.

Ia mengatakan, hanya ada satu kabupaten, yaitu kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, yang kompetitif dengan kotak kosong.

"Tetapi sekali lagi, isu ini seolah-olah walaupun muncul tapi timbul tenggelam. Nah ini perlu mendapat penyelesaian karena sekali lagi calon tunggal di dalam praktik demokrasi kita yang multipartai, jumlah pemilih besar, lalu tingkat kompetisi antar partai mestinya kompetitif. Dia menjadi anomali," tuturnya.

"Sulit dipahami di tengah kondisi dan lanskap demokrasi kita, bisa muncul calon tunggal bak cendawan di musim hujan," kata Titi.

Baca juga: Ini Mekanisme Pemilihan Pilkada 2020 dengan Pasangan Calon Tunggal

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU Arief Budiman mengakui bahwa tren calon tunggal terus meningkat. Berdasarkan data KPU pada Pilkada 2020, setidaknya ada 25 daerah yang diikuti satu pasangan calon.

"Lalu dua pasangan calon ada di 97 daerah, tiga pasangan calon ada di 85 daerah, empat pasangan calon di 51 daerah, dan lima pasangan calon di 12 daerah," ucap Arief.

Pada Pilkada 2015, jumlah calon tunggal tercatat sebanyak 3 paslon. Kemudian bertambah pada 2017 menjadi 9 paslon. Jumlah paslon tunggal makin meningkat pada Pilkada 2018, yakni 16 paslon.

Di sisi lain, Arief menuturkan, tren daerah dengan banyak pasangan calon malah menurun. Padahal, KPU pernah mencatat satu daerah yang memiliki sembilan pasangan calon kepala daerah. 

Sedangkan, pada Pilkada 2020 paling banyak hanya diikuti oleh lima pasangan calon. Sehingga dapat dikatakan tren calon tunggal menguat, namun tren daerah yang memiliki banyak pasangan calon menurun.

PenulisNicholas Ryan Aditya
EditorKristian Erdianto
Terkini Lainnya
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Nasional
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Surabaya
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Regional
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Regional
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Regional
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Regional
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Nasional
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
Nasional
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
Nasional
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Nasional
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Nasional
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
Regional
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
Nasional
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Nasional
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+