Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang Pilkada di 100 TPS

Sania Mashabi
Kompas.com - Selasa, 15 Desember 2020 | 19:32 WIB
Cegah Kekerasan, Mendikbud Soroti Pentingnya Kerja Sama Sekolah dan KeluargaKOMPAS.com/HaryantipuspasariFritz Edward Siregar di Bawaslu, Jakarta, Selasa (28/5/2019)

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan pemungutan suara ulang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di 100 tempat pemungutan suara (TPS). Data tersebut didapatkan dari informasi yang dihimpun Bawaslu hingga Minggu 13 Desember 2020 pukul 12.00 WIB.

"100 TPS direkomendasikan untuk melakukan pemungutan suara ulang," kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar kepada Kompas.com, Selasa (15/12/2020).

Baca juga: Bawaslu Tangani 104 Kasus Dugaan Politik Uang di Pilkada 2020

Jika dirinci, sebanyak 23 TPS di Papua direkomendasikan untuk dilakukan pemungutan suara ulang, 19 TPS di Sulawesi Tengah, 12 TPS di Sumatera Barat, tujuh TPS di Jawa Barat, lima TPS di Kalimantan Tengah.

Kemudian empat TPS di Sumatera Utara, Riau, Banten. Dua TPS di Jambi, Sumatera Selatan, Maluku, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Jawa Timur dan Kepulauan Riau.

Serta satu TPS di Babel, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Maluku Utara dan Papua Barat.

Baca juga: Bawaslu Kalbar Catat 82 Pelanggaran Protokol Kesehatan Selama Kampanye Pilkada

Fritz mengatakan, alasan dikeluarkannya rekomendasi pemungutan suara ulang itu antara lain karena surat suara tidak ditandatangani oleh ketua atau anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Surat suara ditandatangani bukan oleh ketua/anggota KPPS, penghitungan suara lebih awal, TPS tutup sebelum pukul 13.00 WIB.

Jumlah KPPS tidak sesuai ketentuan, lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS.

Baca juga: Bawaslu Banten Ungkap Pelanggaran di 3 TPS Pilkada Tangsel

Kemudian, lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda, pembukaan kotak suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam perundang-undangan.

Berikutnya karena KPPS salah memberikan surat suara kepada pemilih, pemilih menggunakan sistem noken.

Lalu petugas KPPS memberi tanda khusus pada surat suara yang sudah digunakan pemilih, kesalahan memasukkan surat suara ke dalam kotak suara, jumlah KPPS tidak sesuai ketentuan dan adanya dugaan undangan memilih palsu.

Adapun pada 11 Desember 2020 Bawaslu mencatat ada 58 TPS yang direkomendasikan melakukan pemungutan suara ulang.

PenulisSania Mashabi
EditorKristian Erdianto
Terkini Lainnya
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Nasional
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Surabaya
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Regional
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Regional
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Regional
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Regional
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Nasional
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
Nasional
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
Nasional
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Nasional
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Nasional
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
Regional
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
Nasional
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Nasional
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+